Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti) kembali membuka Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe tahun 2023 untuk dosen bersama mahasiswanya. Pendaftaran program ini dibuka hingga tanggal 29 Juni 2023 mendatang.
Dikutip dari Instagram resminya @ditjen.dikti, program ini terbuka untuk seluruh perguruan tinggi guna membangun ekosistem riset dan inovasi. Nantinya, para peneliti difasilitasi pengembangan prototipe hasil penelitiannya agar bisa diterapkan di masyarakat.
Program ini dapat diikuti oleh dosen tetap suatu perguruan tinggi dengan bantuan mahasiswanya. Dana yang bisa didapatkan maksimal Rp 75 juta dengan sejumlah ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Program Bantuan Prototipe 2023
- Program bersifat mono tahun dengan waktu pelaksanaan maksimal 6 bulan.
- Usulan dana yang bisa dilakukan ke Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) maksimal Rp 75 juta.
- Usulan dilakukan melalui laman BIMA https://bima.kemdikbud.go.id/ dan harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dosen bertugas.
- Setiap dosen dapat mengusulkan satu usulan sebagai ketua dan satu sebagai anggota.
- Setiap dosen yang telah menjadi ketua pada program DRTPM lainnya tidak akan ditetapkan menjadi penerima program ini.
- Prototipe yang diusulkan merupakan hasil penelitian sebelumnya dari ketua pengusul yang mempunyai potensi pengguna.
- Program ini digunakan untuk pengembangan prototipe yang siap uji laboratorium, uji lapangan, atau siap diproduksi massal.
- Penyusunan anggaran bantuan hanya bisa digunakan untuk biaya pengujian prototipe atau peningkatan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT).
Persyaratan Program Bantuan Prototipe 2023
1. Khusus Ketua:
- Ketua pengusul merupakan dosen tetap perguruan tinggi di bawah lingkungan Ditjen Diktiristek yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
- Ketua pengusul bukan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian atau lembaga lain dan tidak sedang dalam tugas belajar.
- Memiliki SINTA score overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni.
- Memiliki rekam jejak publikasi paling sedikit 2 artikel di jurnal internasional terindeks.
- Memiliki jabatan fungsional akademik minimal lektor.
- Ketua pengusul diwajibkan membuat catatan harian yang berisi catatan tentang pelaksanaan program sesuai dengan tahapan kegiatan.
- Ketua pengusul yang memiliki tanggungan luaran wajib pada program pendanaan DRTPM tidak bisa mengajukan program ini.
- Ketua pengusul wajib bertindak sebagai penulis korespondensi dalam semua luaran Program Bantuan Prototipe.
2. Khusus Anggota:
- Anggota pengusul maksimal 2 orang yang terdiri dari minimal 1 orang dosen tetap yang berasal dari perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik yang sama.
- Peneliti non-dosen yang memiliki Nomor Identitas (NIK/Paspor).
- Berasal dari perguruan tinggi yang tidak dalam status pembinaan pada PDDIKTI.
- Melibatkan mahasiswa minimal 2 orang dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua pengusul yang terdaftar pada PDDIKTI.
- Tim pengusul wajib menyebutkan sumber pendanaan dan tahun pendanaan pada setiap bentuk luaran kegiatan baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, video, maupun poser dana bagian sumber dana.
Cara Pendaftaran
- Pendaftaran atau pengusulan proposal dilakukan melalui laman BIMA di link https://bima.kemdikbud.go.id/. Ketua pengusul mengirimkan format dokumen proposal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Penulisan usulan harus menggunakan Bahasa Indonesia dan sesuai dengan kaidah penulisan yang benar.
Informasi lebih lanjut bisa mengunjungi laman BIMA ya detikers! Semoga berhasil!
(nah/nah)