Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD) kini disesuaikan dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
PermenPANRB No 1 Tahun 2023 adalah pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Aturan ini mengubah tugas dosen yang awalnya menjalankan tugas sebagai individu, menjadi bagian dari tujuan institusinya.
Dalam penyesuaian ke kebijakan baru ini, perguruan tinggi wajib mengakumulasi kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini dengan batas waktu pengunggahan sampai 30 Juni 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang diresmikan pada bulan Maret lalu masih menuai pertanyaan terkait implementasi di mata publik. Karena itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdikbudristek melalui Instagram resminya memberikan klarifikasi.
PermenPANRB Nomor 1 Khusus Untuk Dosen ASN
PermenPANRB Nomor 1 hanya berlaku untuk dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berlaku untuk dosen non-aparatur sipil negara," tulis pengumuman Instagram @ditjen.dikti dikutip Sabtu (15/4/2023).
Dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), tertulis perguruan tinggi wajib mengunggah hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 untuk dinilai angka kreditnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023. Dosen mengumpulkan data hasil kerja pada aplikasi SISTER sampai 15 Mei 2023.
Validasi dan kelengkapan data berlangsung sampai 16 hingga 31 Mei 2023. Setelah itu, proses penilaian angka kredit terhadap hasil kinerja akan dilakukan tanggal 1 sampai 30 Juni 2023.
Penilaian untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi, sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan tanggung jawab Kemdikbud.
Bagaimana dengan Dosen Non ASN?
Berbeda dengan dosen ASN, penilaian kinerja dosen non ASN akan dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen. Permendikbud tersebut berlaku sampai terbitnya peraturan Mendikbud terbaru.
"Saat ini tidak ada tenggat waktu pengumpulan hasil kerja bagi dosen non ASN," tulis pengumuman tersebut.
Adapun Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menyatakan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berlaku bagi dosen non-ASN, sehingga saat ini tidak ada tenggat waktu pengumpulan hasil kerja bagi dosen non-ASN.
"Kami berharap, tidak ada kebingungan lagi bagi dosen non-ASN. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berdampak pada dosen non-ASN," ujar Nizam dalam keterangan tertulis Kemendikbudristek yang diterima Sabtu (15/4/2023).
Hasil kerja dosen non-ASN tetap akan dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) baru.
"Kemendikbudristek saat ini tengah merancang skema pembinaan karier dosen yang lebih baik dan selalu terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak," kata Nizam
(nir/pal)