Guru dan Dosen Pasti Dapat THR, Cek Besaran & Waktu Cairnya

ADVERTISEMENT

Guru dan Dosen Pasti Dapat THR, Cek Besaran & Waktu Cairnya

Cicin Yulianti - detikEdu
Kamis, 06 Apr 2023 12:00 WIB
Komisi XI DPR RI memanggil Menkeu Sri Mulyani dalam rangka rapat kerja. Mereka membahas evaluasi program reformasi birokrasi yang telah berjalan di Kemenkeu.
Menkeu Sri Mulyani pastikan guru dan dosen dapat THR Idulfitri. Begini pejelasan soal besaran dan kapan pencairannya. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa guru dan dosen juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). THR guru dan dosen terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat pada gaji, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan strukturanl atau fungsional, dan tunjangan lain.

Sri Mulyani mengatakan, khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin maupun tambahan penghasilan akan mendapat tunjangan profesi sebesar 50 persen.

Tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen," Sri Mulyani dalam konferensi pers dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (6/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan THR Guru dan Dosen Cair?

Menkeu Sri mengatakan bahwa THR bagi guru dan dosen ini akan cair mulai pada sepuluh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, yakni pada bulan April 2023.

"Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," terangnya dalam situs Kemenkeu, dikutip Kamis (6/4/2023).

ADVERTISEMENT

Sri mengimbau seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar menyalurkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri.

Namun, jika THR masih belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya, maka penyaluran dapat dibayarkan sesudahnya.

Kebijakan pemberian THR kepada guru dan dosen ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang sudah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi domestik, meski masih ada resiko ketidakpastian global.

"Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri.

Total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk THR ini adalah sebesar Rp 38,9 triliun.

Mengutip situs Kemenkeu, THR bagi guru dan dosen ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para ASN, TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan, baik yang berada di pusat maupun daerah.




(twu/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads