3 Skema Keringanan UKT di UGM, Mahasiswa Bisa Ajukan Nih!

3 Skema Keringanan UKT di UGM, Mahasiswa Bisa Ajukan Nih!

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 27 Jan 2023 14:30 WIB
Gedung Pusat UGM
Skema Keringanan UKT di UGM. (Foto: UGM)
Jakarta -

Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan pengurangan biaya kuliah berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bantuan keringanan UKT ini diberikan bagi program Sarjana Reguler dan Sarjana Terapan.

Setiap tahunnya, UGM memberikan keringanan kepada lebih dari 7 ribu mahasiswa dengan total nominal Rp 20 miliar.

"Pengurangan UKT ini diberikan sebagai bentuk dukungan UGM terhadap keberlanjutan studi para mahasiswanya, khususnya yang mengalami kendala finansial," ujari Direktur Keuangan UGM Syaiful Ali dalam situs UGM dikutip Jumat (27/1/2023).

Memasuki semester gasal tahun ajaran 2022/2023, UGM telah memberikan keringanan UKT kepada 6.170 mahasiswa dengan total besaran Rp 17,09 miliar. Sementara dalam tiga tahun terakhir, total pengurangan UKT diberikan bagi 36.963 mahasiswa dengan total Rp 97,91 miliar.

3 Skema Keringanan UKT di UGM

Keringanan UKT telah berlangsung sejak 2016 silam. Dalam pelaksanaannya, ada 3 skema pengajuan keringanan UKT di UGM, yaitu:

1. Perubahan Kondisi Ekonomi

Keringanan uang kuliah dapat diajukan karena adanya perubahan kondisi perekonomian orang tua. Misalnya orang tua mahasiswa meninggal, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan peristiwa lainnya yang mengakibatkan pendapatan menurun.

2. Mahasiswa Semester Akhir

Kedua, keringanan UKT dapat diberikan bagi mahasiswa semester akhir. Mahasiswa UGM yang memasuki semester 9 dan 10 bisa mendapatkan keringanan pembayaran UKT sebesar 50 persen.

3. Mahasiswa yang Tengah Menunggu Kelulusan

Terakhir, pemberian keringanan UKT juga diperuntukkan bagi mahasiswa yang tengah menunggu kelulusan dan tidak mengambil SKS sama sekali. Mahasiswa dapat mengajukan pengembalian (refund) UKT ke fakultas masing-masing.

Tunda Bayar UKT

Selain bantuan pengurangan, UGM juga menyediakan penundaan pembayaranUKT. Penundaan pembayaranUKT bisa diajukan oleh mahasiswa dengan tiga ketentuan, yakni:

  1. Salah satu anggota keluarga meninggal yang dibuktikan dengan surat kematian.
  2. Sumber pembiayaan keluarga mengalami musibah.
  3. Mahasiswa yang sedang menjalankan tugas dari UGM maupun tugas negara, dibuktikan dengan surat keterangan tugas dari Rektor atau Dekan Fakultas/Sekolah.


Simak Video "Mahasiswa UGM Demo Penolakan Uang Pangkal, Ini Kata Rektor"
[Gambas:Video 20detik]
(nir/pal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia