Menyoroti kasus ini, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang membidangi keuangan dan perbankan menuturkan, saat ini tidak ada aturan yang melarang mahasiswa sebagai penguna jasa pinjol.
"Secara aturan tidak ada larangan mahasiswa sebagai nasabah atau pengguna jasa pinjol atau multifinance," kata Misbakhun pada detikEdu, ditulis Jumat (18/11/2022).
"Karena siapa yang bisa menjadi nasabah sebuah pinjol atau multifinance kembali kepada penilaian dari perusahaan pinjol atau multi finance itu sendiri apakah jeli melihat profile calon nasabahnya. Apakah punya kemampuan untuk mengembalikan pinjaman apabila diberikan," sambungnya.
Menyoal jasa pinjol dan multifinance yang masih beredar di Indonesia, termasuk yang ilegal, dan memungkinkan oknum memanfaatkan lemahnya literasi keuangan mahasiswa beserta identitasnya, Misbakhun turut angkat bicara.
"Semua pinjol atau multifinance yang beroperasi di masyarakat harus mempunyai izin dari pihak yang berwenang baik sebagai perusahaan dengan akte notaris yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila beroperasi secara khusus di bidang penyaluran dana ke masyarakat harus dengan izin dari OJK," kata Misbakhun.
"Kalau tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang maka tidak boleh beroperasi. Kalau beroperasi tanpa izin itu menjadi ilegal maka itu kewenangan pihak Kepolisian untuk melarang operasional pinjol dan multifinance tanpa izin tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tersangka penipuan toko online yang mempengaruhi mahasiswa beli barang fiktif di toko online-nya dengan pinjol atau paylater, SAN, menjanjikan mahasiswa komisi 10% untuk setiap transaksi. Plus cicilan pinjol dibayarkan oleh SAN. Nyatanya, SAN tak memenuhi janji tersebut dan malah mengaku bahwa dana tersebut ditilap untuk menutupi utang, termasuk cicilan mobil. Mahasiswa pun dikejar-kejar debt collector pinjol atau paylater itu.
"Pengakuannya banyak utang, kebutuhan pribadi hingga cicilan mobil. Utangnya juga sepertinya juga di pinjol," kata Iman, dikutip dari detikNews, Jumat (18/11/2022).
Rektor IPB University Prof Arif Satria juga sudah menjelaskan, tidak ada transaksi bersifat individual yang dilakukan para mahasiswa IPB University yang menjadi salah satu korban penipuan ini. Namun, ada dugaan unsur penipuan oleh satu oknum.
"Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi," kata Arif dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).
(twu/nwk)