Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual di Kampus Manfaatkan Relasi Kuasa Dosen

ADVERTISEMENT

Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual di Kampus Manfaatkan Relasi Kuasa Dosen

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 08 Nov 2022 09:00 WIB
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang tahun 2021 terus terjadi. Bagaimana data kekerasan seksual selama tahun 2021?
Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone/Ilustrasi kekerasan seksual di kampus manfaatkan relasi kuasa dosen
Jakarta -

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, sepanjang 2012-2021 terekam 2.247.594 kasus kekerasan terhadap perempuan. Di dalamnya mencakup kekerasan seksual dengan tren peningkatan setiap tahunnya.

Khusus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, merujuk pada data Komnas Perempuan di sepanjang 2015-2021, ada 67 kasus yang masuk. Sebanyak 35 di antaranya terjadi di perguruan tinggi.

Catatan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy pada acara KU-4078 Studium Generale yang diselenggarakan oleh ITB pada Rabu (2/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelecehan Seksual di Kampus Umumnya Memanfaatkan Kuasa Dosen

Olivia mengatakan, kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi umumnya memanfaatkan relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi dan pembimbing penelitian.

"Dengan modus mengajak korban ke luar kota, melakukan pelecehan seksual baik fisik maupun nonfisik di saat bimbingan skripsi di dalam maupun di luar kampus," papar Olivia, dikutip dari situs resmi kampus pada Senin (7/11/2022).

ADVERTISEMENT

Olivia menegaskan, hampir seluruh korban kekerasan seksual mengalami trauma psikis. Kondisi tersebut berimbas luas terhadap kehidupan korban, termasuk kegiatan belajar yang semestinya jadi fokus utama.


Sejumlah korban bahkan mengakhiri hidup akibat trauma berkepanjangan. Situasinya diperparah dengan konstruksi sosial yang menganut budaya patriarki sehingga perempuan ditempatkan pada posisi subordinat yang termarginalkan.

Dia menuturkan, kekerasan seksual disebabkan cara pandang terhadap perempuan.

"Perempuan dianggap 'barang', ada objektifikasi terhadap tubuh perempuan, perempuan dianggap kaum yang lemah. Karena kondisi kerentanan perempuan inilah maka kekerasan seksual itu terjadi," jelas Olivia.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sendiri telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Olivia menambahkan, negara telah menyediakan berbagai institusi dan satuan tugas untuk berkoordinasi dan memantau sejauh mana pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sudah berlangsung.




(nah/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads