Kampus UI Raih Predikat Akreditasi Unggul BAN PT

ADVERTISEMENT

Kampus UI Raih Predikat Akreditasi Unggul BAN PT

Fahri Zulfikar - detikEdu
Rabu, 14 Sep 2022 13:00 WIB
Universitas Indonesia
Kampus UI. Foto: iStockphoto
Jakarta -

Universitas Indonesia (UI) berhasil memperoleh akreditasi unggul setelah melalui beberapa proses. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penjamin Mutu Akademik (BPMA) UI, Prof. Sri Hartati Dewi Reksodiputro, Ph.D.

"Syukur dan Alhamdulillah, UI dapat memperoleh peringkat akreditasi Unggul. Sebelumnya, UI memperoleh akreditasi A, dan dengan mengisi dan mengajukan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) kepada BAN-PT dapat memperoleh akreditasi Unggul," kata Prof. Sri dikutip dari laman resmi UI, Rabu (14/9/2022).

Predikat "Akreditasi Unggul" ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 406/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/VIII/2022 pada Selasa, 2 Agustus 2022, berlaku sampai dengan 27 Desember 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Naik Predikat dari Akreditasi A ke Unggul

Sebelumnya, pada tahun 2017 UI sudah terakreditasi "A" sesuai dengan Surat Keputusan BAN-PT No 5239/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2017.

Kemudian berdasarkan Peraturan BAN-PT No. 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi dan komitmen untuk peningkatan penjaminan mutu akademik, UI mengajukan konversi dari peringkat akreditasi "A" menjadi peringkat akreditasi "Unggul."

ADVERTISEMENT

Konversi peringkat akreditasi yang diajukan tersebut dilakukan dengan pengisian Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) 3.0.

ISK APT 3.0 adalah instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk konversi peringkat akreditasi perguruan tinggi yang diperoleh dengan instrumen 7 standar (peringkat akreditasi A, B, C) menjadi peringkat akreditasi baru dengan instrumen 9 standar (peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, Baik).

Proses Akreditasi Sejak 2021

Proses konversi akreditasi di UI sendiri dimulai dengan melakukan persiapan dan perencanaan penyusunan ISK Akreditasi Institusi Perguruan tinggi (AIPT) pada pertengahan tahun 2021 lalu.

ISK untuk perguruan tinggi terdiri dari 8 butir penilaian, yaitu dosen tetap perguruan tinggi, dosen tidak tetap, Sistem Penjaminan Mutu Internal, Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), pelampauan SN-DIKTI, mekanisme penjaminan mutu menuju outcome based accreditation, akreditasi program studi, dan publikasi ilmiah.

Untuk mendukung proses ini, kampus UI juga membentuk tim penyusun berdasarkan SK Rektor No. 2510/SK/R/UI/2021 dan SK Rektor No. 170/SK/R/UI/2022 mengenai Pembentukan dan Pengangkatan Tim Kerja Penyusun Instrumen Suplemen Konversi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Indonesia.

"UI berkomitmen untuk secara berkelanjutan meningkatkan penjaminan mutu akademik dengan mencapai peringkat akreditasi nasional Unggul dan akreditasi internasional untuk program studi," tutur Prof. Sri.




(faz/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads