Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dalam transformasi ini, jalur mandiri yang sebelumnya diisukan akan dihapus mengalami perubahan. Ini artinya jalur mandiri akan tetap ada.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa seleksi masuk PTN jalur mandiri memiliki permasalahan karena aturan dan mekanisme yang berbeda-beda di tiap perguruan tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tingginya jenis keragaman mekanisme antara PTN kita itu besar. Semuanya berbeda-beda. Akibatnya tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi," ucapnya dalam acara Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Rabu (7/9/2022).
Dengan tidak adanya transparansi itu, Nadiem menilai publik jadi memiliki persepsi bahwa jalur mandiri berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki finansial tinggi.
Selain itu, publik juga bisa skeptis dan kadang tidak percaya pada transparansi proses jalur mandiri.
Oleh karena itu, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.
Hal yang Harus Dilakukan PTN dalam Proses Seleksi Mandiri
Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain:
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas
2. Metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes
3. Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan
4. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
5. Calon mahasiswa bisa diberikan akses untuk melaporkan melalui kanal sistem di Inspektorat Jenderal Kemdikbud kalau ada bukti pelanggaran dalam proses seleksi
Sedangkan, setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain:
1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi
2. Masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi
4. Calon mahasiswa bisa diberikan akses untuk melaporkan melalui kanal sistem di Inspektorat Jenderal Kemdikbud kalau ada bukti pelanggaran dalam proses seleksi
"Jadi sekarang kita memberikan kemampuan untuk memonitor masing-masing PTN kembali pada masyarakat. Kita mendorong PTN untuk mengumumkan aturan main sebelum seleksi dan setelahnya," tegas Nadiem.
Ajak Masyarakat untuk Mengawasi Proses Seleksi
Nadiem juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan, sehingga seleksi secara mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.
"Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id," imbau Nadiem.
Melalui transformasi seleksi masuk PTN yang lebih adil, Nadiem berharap akan mendorong perbaikan iklim pembelajaran di pendidikan menengah sehingga menghasilkan calon mahasiswa yang semakin kompeten.
"Semoga dengan jembatan kebijakan ini kita bisa menciptakan jalur seleksi yang lebih transparan, demokratis, dan menjunjung tinggi keadilan sosial," tuturnya.
(faz/nwy)