Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2022 resmi dibuka. Bantuan dana pendidikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta ini telah dibuka mulai 22 Agustus sampai 9 September mendatang.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi @upt.p4op pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id," tulis pengumuman pada akun Disdik DKI @disdikdki, dikutip Rabu (24/8/2022)
KJMU adalah bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa PTN dan PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi menurut DTKS dan memiliki potensi akademik. Bantuan ini hanya ditujukan bagi mahasiswa dengan KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerima KJMU akan menerima bantuan sebesar Rp 9 juta per semester. Besaran tersebut juga sudah mencakup biaya penyelenggaraan pendidikan dari PTN dan PTS serta biaya pendukung personal.
Biaya pendukung personal adalah biaya hidup seperti biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau biaya pendukung personal lainnya.
Apa saja persyaratan Beasiswa KJMU ? berikut daftarnya.
Syarat Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau DTKS Daerah
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
4. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan 5. Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
5. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
6. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan
7. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
Pengajuan paling lama pada semester 2
8. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
9. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan
Tata Cara Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022
1. Pendaftar mengisi form Kelengkapan Data DI SINI
2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN dan PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal. Permohonan diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan dalam laman http://kjp.jakarta.go.id/
Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022
22 Agustus - 2 September: Calon penerima KJMU mendaftar ke sekolah
5 - 13 September: Sekolah memasukkan data calon penerima ke sistem KJMU
14 - 15 September: Pemadanan data
16 - 26 September: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
27 September - 3 Oktober: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
4 - 26 Oktober: Pengumuman penerima KJMU
Itulah persyaratan, tata cara, serta jadwal pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022. Jangan sampai ketinggalan, detikers!
(nir/nwy)