"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari detikNews, Minggu (21/8/2022).
Selain Karomani, KPK turut menjaring tujuh orang lainnya. Mereka terdiri atas Heryandi selaku Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Helmy Fitriawan selaku Dekan Faktultas Teknik Unila, Mualimin selaku dosen, Adi Triwibiwo selaku ajudan Rektor dan Andi Defiandi selaku pihak swasta.
Kemudian, penyidik KPK memboyong para pihak tersebut ke gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada. Setelah dilakukan pengumpulan bukti, KPK menetapkan empat tersangka.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Minggu (21/8/2022).
Berikut ini daftar tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru:
Sebagai Pemberi:
- Andi Desfiandi selaku pihak swasta.
Sebagai Penerima:
- Karomani selaku Rektor Unila
- Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik
- Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila
(astj/astj)