Peserta yang dapat mengikuti ujian tersebut adalah mereka yang lulus seleksi administrasi dan sudah melakukan pembayaran. Tesnya akan dilakukan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tes SKD nantinya akan mencakup tes karakteristik pribadi, inteligensi umum, dan wawasan kebangsaan. Calon mahasiswa baru akan dinyatakan lulus SKD jika dapat memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dan berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk seleksi lanjutan I.
Dikatakan dalam Pengumuman Kementerian Keuangan RI Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan PKN STAN Nomor PENG-59/PKN/2022 tentang SPMB Prodi D4 Tahun 2022, jumlah kebutuhan peserta untuk seleksi lanjutan I diatur oleh panitia pusat. Berdasarkan jadwal sementara, penyelenggaraan SKD PKN STAN akan berlangsung pada 30 Juni sampai 5 Juli 2022.
Simak terlebih dahulu ketentuan vaksinasi dan hasil tes COVID-19 sebelum jadwal pasti dikeluarkan pihak instansi.
Aturan SKD PKN STAN 2022
- Peserta sudah harus vaksin lengkap dosis 1 dan 2. Hal ini dibuktikan melalui sertifikat yang tertera dalam aplikasi PeduliLindungi. Namun, jika belum memperolehnya, maka diimbau segera melakukan vaksin.
- Peserta yang baru melakukan vaksinasi satu kali atau bahkan belum sama sekali, wajib menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan alasan mengapa belum vaksin. Surat tersebut juga wajib disertai hasil swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Disebutkan dalam Pengumuman PENG-59/PKN/2022, hasil SKD PKN STAN dan jadwal serta lokasi seleksi lanjutan I (tes kesehatan, kebugaran, dan psikologi) akan diberikan tanggal 13 Juli 2022.
(nah/nwy)