Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU Tahap I tahun 2022 sudah bisa dicairkan. Mahasiswa dapat mengambilnya mulai 28 April 2022.
Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui media sosialnya. Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2022 sebanyak 14.193 mahasiswa.
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2022 akan dilaksanakan mulai tanggal 28 April 2022," tulis akun Instagram @disdikdki, seperti dikutip, Minggu (1/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, bagi penerima baru KJMU Tahap I tahun 2022 dapat menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM terlebih dahulu.
Besaran Dana KJMU Tahap I 2022
Melansir jakarta.go.id, setiap penerima KJMU akan mendapatkan Rp 9 juta per semester. Dana tersebut digunakan untuk dua pembiayaan utama, yaitu Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Biaya Pendukung Personal.
Biaya Penyelenggaraan Pendidikan merupakan biaya yang dikelola oleh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Sementara itu, Biaya Pendukung Personal meliputi biaya buku, kudapan bergizi, transportasi, dan perlengkapan atau biaya pendukung personal lainnya.
Kewajiban dan Larangan Penerima KJMU
Penerima KJMU memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi, sebagai berikut:
A. Kewajiban
- Mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjaga dan menjunjung citra serta nama baik Pemerintah Daerah (Pemda).
- Mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah dipilih.
- Mengabdi kepada masyarakat di luar program wajib Perguruan Tinggi (PT), melaporkan hasil pengabdian kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan, serta mencantumkan Surat Pernyataan Kesanggupan.
- Menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu.
- Membuat laporan tertulis kepada gubernur yang terdiri dari prestasi akademik setiap semester, dengan melampirkan fotokopi kartu hasil studi serta laporan setelah menyelesaikan pendidikan.
B. Larangan
- Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa.
- Cuti akademik.
- Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan.
- Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN atau PTS.
- Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih.
- Tidak boleh mendapatkan IPK di bawah yang telah ditetapkan. Untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), batas IPK minimal adalah 3.00 (Prodi Sosial) dan 2.75 (Prodi Eksakta).
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Disdik DKI, besaran dana KJMU yang harus disisihkan pada rekening KJMU minimal Rp 50 ribu.
(kri/pal)