Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022.
KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Untuk tahun 2022 ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui instagram resminya, Jumat (11/2/2022) telah membuka pendaftaran KJMU tahap I. Berikut informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran Dana KJMU 2022
Besaran dana KJMU tahap I tahun 2022 yang akan didapat mahasiswa yakni Rp 9.000.000 per semester yang meliputi:
1. Biaya penyelenggaraan pendidikan yakni biaya yang dikelola oleh PTN atau PTS
Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
2. Biaya pendukung personal
Bantuan pendukung personal atau bantuan biaya hidup mencakup:
- Biaya buku
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya
Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Mekanisme Pendaftaran dan Timeline Pendataan
1. Calon penerima mendaftar ke sekolah pada 14 hingga 25 Februari 2022
2. Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 28 Februari hingga 6 Maret 2022
3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada 7 hingga 11 Maret 2022
4. Data final penerima ditetapkan pada 14 hingga 31 Maret 2022.
Nah, bagi detikers yang berminat untuk daftar KJMU tahap I tahun 2022 dapat akses informasi lebih lanjut dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.
(faz/nwy)