Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Kemdikbud memiliki lima klaster besaran bantuan biaya hidup bagi mahasiswa. Rentang pembiayaannya mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,4 juta.
"Kita klaster sekarang lima klaster, sama dengan kondisi 2022 sekarang," ujar Sub Koordinator KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbudristek Muni Ika pada Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022, Rabu (02/02/2022) kemarin.
Klaster-klaster tersebut dibagi berdasarkan indeks harga di kota/kabupaten universitas yang bersangkutan. "Klaster berdasarkan indeks kemahalan di masing-masing daerah kabupaten/kota," jelas Muni Ika.
Pembagian skema biaya hidup berdasarkan klaster ini berlaku sejak tahun 2021, sedangkan sebelumnya pada 2020 hanya ada satu skema pukul rata sebesar Rp 700 ribu untuk semua mahasiswa di seluruh Indonesia.
Besar Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah KemdikbudLantas berapa besaran KIP Kuliah Kemdikbud yang dimaksud?
- 1. Daerah klaster 1: Rp 800 ribu
- 2. Daerah klaster 2: Rp 950 ribu
- 3. Daerah klaster 3: Rp 1,1 juta
- 4. Daerah kalster 4: Rp 1,25 juta
- 5. Daerah klaster 5: Rp 1,4 juta
Besaran biaya pendidikan juga mengalami penyesuaian jumlah sejak tahun 2021. Saat ini, besar bantuan biaya pendidikan disesuaikan dengan akreditasi program studi (prodi).
Sebelum mengalami revisi, bantuan biaya kuliah hanya sebesar Rp 2,4 juta. Sementara itu, sejak tahun 2021 jumlah bantuan biaya pendidikan menjadi seperti ini:
- Prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta
- Prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta
- Prodi akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta
Cara daftar akun KIP Kuliah 2022 di halaman selanjutnya >>>
(nah/pal)