Sebanyak 74 persen Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) dari 179 institusi ternyata tidak terakreditasi. Hal ini dipaparkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, Komisi X DPR, Kamis (27/1/2022).
Nizam menuturkan saat ini ada 14 kementerian dan 6 lembaga non kementerian di luar Kemendikbudristek yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan jumlah 179 PTKL. "Jumlah ini lebih banyak dari perguruan tinggi yang berada di bawah Kemendikbudristek," ujar Nizam.
Dari jumlah tersebut ada 20 bersifat kedinasan dan sisanya bersifat umum. Program studi yang diselenggarakan yakni vokasi sebanyak 791 dan 98 akademik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data yang ditunjukkan Nizam juga memperlihatkan 179 PTKL tersebut sebanyak 74 persen atau 132 institusi tidak terakreditasi. Sisanya hanya satu yang terakreditasi A, 41 dengan akreditasi B, dan 5 punya akreditasi C. "Sebagian besar berakreditasi B, C, dan belum terakreditasi," ujar Nizam.
Sisi lain, dari 122 PTN yang ada di bawah Kemendikbudristek hanya 15 yang tidak terakreditasi. Sementara 43 institusi dengan akreditasi A, 48 punya akreditasi B, dan 16 lainnya terakreditasi C.
Dalam kesempatan itu, Nizam juga mengungkapkan penggunaan anggaran pendidikan di PTKL atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) lebih besar hampir 14 kali dibandingkan perguruan tinggi di bawah Kemendikbudristek.
"Ini kalau kita lihat unit cost per mahasiswa tentu jadi tidak imbang antara yang ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan yang ada di kementerian lain. Jadi, di rasionya itu hampir 1:14. Tapi tentu beragam antar satu kementerian dengan kementerian yang lain," ujar Nizam.
Selain ketimpangan anggaran, PTKL bermasalah dari sisi tata kelola. Nizam mengatakan, permintaan penambahan program studi umum dari PTKL terus berdatangan dan seringkali didirikan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Pihaknya berharap agar PTKL menyelenggarakan program studi yang bersifat teknis dan spesifik.
"Kita harapkan program studi di PTKL ini hanya program studi yang bersifat teknis dan spesifik atau tidak diselenggarakan oleh PTN atau PTS di bawah Kemendikbud. Sehingga tidak ada tumpang tindih pengaturan dan tumpang tindih kewenangan," ujar Nizam.
(pal/lus)