Kemdikbudristek melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti), menanggapi teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dalam Rapat Panja Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Komisi X DPR RI, Dirjen Dikti, Nizam, mengatakan bahwa teguran KPK sudah ada sejak 2018 menyoal kewenangan antar perguruan tinggi termasuk di perguruan tinggi kementerian lain (PTKL).
"Sejak tahun 2018 kita mendapat teguran dari KPK karena dianggap sebagai tumpang tindih kewenangan. Karena kementerian-kementerian lain juga menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dianggap terjadi pemborosan keuangan negara," ucapnya dikutip dari akun Youtube Komisi X DPR RI Channel, Jumat (28/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemaparan Nizam, turut dipresentasikan juga kajian dan rekomendasi dari KPK pada tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021.
Rekomendasi KPK tersebut antara lain:
- Segera dilakukan penataan dan evaluasi PTKL
- PTKL hanya kedinasan
- Menyusun roadmap pendidikan tinggi vokasi
"Oleh karenanya, kami sedang berkoordinasi dengan seluruh kementerian untuk menata ini agar bisa lebih baik ke depannya," terangnya lebih lanjut.
Kemudian terkait penyelenggaraan perguruan tinggi oleh Kementerian Lain, Nizam menjelaskan saat ini totalnya ada 179 perguruan tinggi.
Dari jumlah tersebut 20 perguruan tinggi bersifat kedinasan dan 159 lainnya bersifat umum.
"Ini lebih banyak dibanding perguruan tinggi di bawah Kemdikbud. Dari jumlah tersebut prodi yang diselenggarakan sebagian besar adalah vokasi dengan 791 dan 98 sisanya akademik," papar Nizam.
Adapun jumlah mahasiswa di seluruh PTK adalah 170 ribu dengan rincian 161.378 mahasiswa vokasi dan 7.445 mahasiswa akademik.
Dari sisi akreditasi, Nizam juga menjelaskan bahwa PTKL tersebut sebagian besar terakreditasi B,C, dan belum terakreditasi.
Sementara dari sisi penggunaan anggaran pendidikan, di PTKL jauh lebih besar dibandingkan perguruan tinggi di bawah Kemendikbudristek. Bahkan jika di rasio, perbandingan tersebut hampir 1:14.
"Rata-rata biaya operasional PTKL sebesar Rp 129,6 juta untuk setiap mahasiswa. Biaya tersebut diberikan kepada 170 ribu mahasiswa dan tidak termasuk mahasiswa di bawah Kementerian Agama," jelasnya.
Nizam membandingkan dengan biaya untuk perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbudristek yang hanya Rp 9,4 juta per mahasiswa dan sudah termasuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), beasiswa dan pembangunan untuk 3,2 juta mahasiswa.
"Ke depan kita ingin menata ini agar bisa lebih berkeadilan dan lebih merata karena semuanya juga untuk anak-anak kita," tutur Dirjen Dikti tersebut.
(faz/pal)