Tahapan seleksi perguruan masuk perguruan tinggi jalur SNMPTN 2022 sudah di depan mata. Siswa kelas 12 akan diminta untuk melakukan pendaftaran pada 14-28 Februari 2022 mendatang. Bagi kamu yang berminat menetapkan Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus pilihan, bisa cek informasi ini.
Seperti halnya perguruan tinggi lain, UI juga memiliki aturan tersendiri dalam menetapkan besaran biaya kuliah bagi mahasiswanya. Data terbaru dari laman UI, besarnya uang kuliah di UI mengacu pada Surat Keputusan (SK) Rektor UI Nomor 406/SK/R/UI/2021.
Biaya kuliah jenjang S1 Reguler UI terdiri dari Biaya Operasional Pendidikan atau BOP-Berkeadilan (BOP-B) dan BOP-Pilihan. BOP-B Berkeadilan hanya berlaku untuk program S1 Reguler dan dibayarkan sesuai dengan kemampuan penanggung biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara BOP-Pilihan, calon mahasiswa yang mengajukan BOP-P dapat menentukan sendiri biaya pendidikan yang akan dibayarkan. Penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini berlaku bagi mahasiswa program S1 Reguler untuk Tahun Akademik 2021/2022. Pengelompokkan UKT juga didasarkan dari rumpun program studi Saintek dan Soshum.
Rincian lengkap biayanya, dapat disimak pada penjelasan berikut,
Daftar Biaya Kuliah S1 Reguler di UI
A. Daftar UKT BOP-Berkeadilan Rumpun Saintek (IPA)
- Kelas 1: Rp 0 - Rp 500.000
- Kelas 2: Rp 500.000 - Rp 1.000.000
- Kelas 3: Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000
- Kelas 4: Rp 2.000.000 - Rp 4.000.000
- Kelas 5: Rp 4.000.000 - Rp 6.000.000
- Kelas 6: Rp 6.000.000 - Rp 7.500.000
B. Daftar UKT BOP-Pilihan Rumpun Saintek (IPA)
- Kelas 1: Rp 10.000.000
- Kelas 2: Rp 12.500.000
- Kelas 3: Rp 15.000.000
- Kelas 4: Rp 17.500.000
- Kelas 5: Rp 20.000.000
C. Daftar UKT BOP-Berkeadilan Rumpun Soshum (IPS)
- Kelas 1: Rp 0 - Rp 500.000
- Kelas 2: Rp 500.000 - Rp 1.000.000
- Kelas 3: Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000
- Kelas 4: Rp 2.000.000 - Rp 3.000.000
- Kelas 5: Rp 3.000.000 - kurang dari Rp 4.000.000
- Kelas 6: Rp 4.000.000 - kurang dari Rp 5.000.000
D. Daftar UKT BOP-Pilihan Rumpun Soshum (IPS)
- Kelas 1: Rp 7.500.000
- Kelas 2: Rp 10.000.000
- Kelas 3: Rp 12.500.000
- Kelas 4: Rp 15.000.000
- Kelas 5: Rp 17.500.000
Sedikit berbeda dengan BOP-Pilihan, calon mahasiswa harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu untuk mengajukan BOP Berkeadilan. Yakni, dengan melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan.
Pengajuan BOP-Berkeadilan tidak serta merta langsung disetujui. Pihak UI perlu melakukan verifikasi dan penilaian terlebih dahulu terhadap data calon mahasiswa sebelum menetapkan biaya pendidikan yang harus dibayarkan.
Meski aturan UKT terbagi menjadi beberapa kelas, UI mengklaim hak dan kewajiban seluruh mahasiswa UI masih sama secara akademis. Termasuk fasilitas pendidikan yang diterima.
UI menegaskan, tidak membeda-bedakan fasilitas pendidikan yang menjadi hak mahasiswa berdasarkan mekanisme pembayaran biaya operasional pendidikan yang dipilih.
(rah/row)