Pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan 3 telah dibuka. Pada angkatan ini, kuota yang disediakan akan diperbanyak dari angkatan sebelumnya.
Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, mengatakan bahwa penambahan kuota ini merupakan respons positif dari keberhasilan kampus mengajar angkatan pertama dan kedua.
"Angkatan pertama kita mulai dari 10 ribuan mahasiswa dan angkatan kedua kita tingkatkan lagi menjadi lebih dari 20 ribu mahasiswa dan di angkatan ketiga ini kita akan kirim lebih banyak lagi," kata Nizam dalam Sosialisasi Program Kampus Mengajar 3, Rabu (1/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kampus Mengajar merupakan salah satu program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas oleh Kemendikbudristek. Program tersebut memberikan kesempatan kepada mahasiswa selama satu semester untuk membantu para guru dan kepala sekolah jenjang SD dan SMP dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang terdampak pandemi.
Program Kampus Mengajar sudah terselenggara sebanyak dua angkatan. Pada angkatan pertama, program ini diikuti oleh 14.621 mahasiswa. Sedangkan angkatan kedua diikuti sebanyak 22.000 mahasiswa.
Program ini memberikan banyak manfaat baik bagi siswa maupun mahasiswa pengajar. Bagi siswa, terang Nizam, program Kampus Mengajar ini dapat meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi. Sementara bagi mahasiswa, program ini dapat dijadikan sebagai bekal bagi mereka yang ingin menjadi guru di masa depan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Sub Pokja Kampus Mengajar, Wagiran menjelaskan, program Kampus Mengajar ini dapat dikonversikan ke dalam 20 SKS sebagai capaian pembelajaran.
"Ada 14 capaian pembelajaran yang dapat dicermati untuk bahan Bapak, Ibu memberi rekomendasi dan pengakuan," ucap Wagiran.
Selain itu, peserta Kampus Mengajar juga akan memperoleh pendanaan dari Kemendikbudristek. Komponen pendanaan berupa bantuan biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per bulan yang akan diberikan selama lima bulan, bantuan UKT sebesar Rp 2,4 juta yang akan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, biaya swab antigen, dana kedatangan sebesar Rp 600 ribu, dan dana transportasi sebesar biaya tiket yang dikeluarkan untuk menempuh perjalanan.
Syarat Pendaftaran
Program Kampus Mengajar terbuka bagi seluruh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi baik jenjang D3, D4, maupun S1 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mahasiswa aktif S1, D4 atau D3 minimal semester 4.
2. Berasal dari perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah naungan Kemendikbudristek dengan program studi terakreditasi minimal B.
3. Memiliki IPK minimal 3 (dari skala 4)
4. Tidak pernah terdaftar atau lulus dalam program Kampus Mengajar Perintis, Kampus Mengajar 1 dan 2.
Dokumen yang Dibutuhkan
1. Transkrip nilai
2. Surat keterangan sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit
3. Surat rekomendasi perguruan tinggi asal
4. Surat persetujuan bermaterai orang tua/ wali untuk ditempatkan di mana saja
5. Surat Pakta Integritas bermaterai
Periode pendaftaran program Kampus Mengajar dibuka mulai 25 November-10 Desember 2021. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar.
(kri/nwy)