5 Aturan Bagi Mahasiswa-Dosen untuk Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

ADVERTISEMENT

5 Aturan Bagi Mahasiswa-Dosen untuk Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 05 Nov 2021 20:37 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Aturan mahasiswa dan dosen untuk cegah kekerasan seksual berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Foto: iStock
Jakarta -

Seorang mahasiswa Universitas Riau (Unri) mengaku telah dilecehkan oleh dekannya, SH saat melakukan bimbingan proposal skripsi. Pelaku memaksa mencium pipi dan kening korban dan ingin mencium bibirnya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku kemudian mengalami trauma.

Mahasiswa Hubungan Internasional, FISIP, Unri tersebut mengatakan, saat meminta bantuan pada dosen di jurusannya pada pihak jurusan, dirinya justru diintimidasi dan ditertawakan oleh pihak jurusannya. Ia menambahkan, dosen dan Ketua Jurusan tersebut mengatakan sambil tertawa bahwa ia tidak mungkin hanya dicium saja.

"Mereka berdua tertawa akan hal itu di depan saya yang telah mengalami pelecehan seksual yang mereka sendiri tidak merasakan bagaimana sakitnya, bagaimana pedihnya merasa harga diri diinjak-injak oleh perlakuan tersebut," kata mahasiswa tersebut dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @komahi_ur, Kamis (4/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rektor Unri, Prof Aras Mulyadi mengatakan, dirinya telah membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mencari kebenaran terkait dugaan pelecehan yang disampaikan terduga korban.

"Kami sudah membentuk Tim Pencari Fakta yang akan menindaklanjuti peristiwa sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah)," kata Aras kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

ADVERTISEMENT

Aras mengatakan, dirinya menjamin pihaknya memberi perlindungan terhadap korban.

"Dalam kaitan dengan korban, selaku Rektor akan memberikan perlindungan sebagaimana diatur dalam. Permen Ristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi," kata Aras.

Aturan Mahasiswa-Dosen untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam peraturan tersebut, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa maupun gender.

Peraturan ini menekankan, setiap bentuk kekerasan seksual di atas berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis, fisik, atau keduanya, termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Sejumlah pencegahan kekerasan seksual yang penting dilakukan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat yang berinteraksi dengannya berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yaitu:

1. Membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan tanpapersetuuan kepala/ketuaprodi/jurusaan:

  • di luar area kampus
  • di luar jam operasional kampus
  • untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran

2. Mahasiswa, dosen, pendidik dan tenaga kependidikan harus berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual

3. Kepala/ketua prodi/jurusan harus membatasi pertemuan di luar area kampus, di luar jam operasional kampus, untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran. Pertemuan yang dilaksanakan harus mendapat persetujuan atasan kepala/ketua prodi/jurusan.

4. Untuk mendapat persetujuan atasan masing-masing, kaprodi/kajur, dosen, atau pendidik dan tenaga kependidikan harus menyampaikan permohonan izin tertulis atau lewat media komunikasi elektronik tentang rencana pertemuan dengan mahasiswa sebelum pelaksanaan pertemuan.

5. Mahasiswa juga wajib menyampaikan permohonan izin bertemu dosen atau secara tertulis atau lewat media komunikasi elektronik pada kepala jurusan/ketua prodi.

Permendikbud tersebut juga mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi wajib dikenakan sanksi administratif oleh kampus.

Pemimpin Perguruan Tinggi dapat menjatuhkan sanksi administratif lebih berat dari rekomendasi sanksi administratif Satuan Tugas dengan mempertimbangkan jika korban merupakan penyandang disabilitas, dampak kekerasan seksual yang dialami korban, dan atau terlapor atau pelaku merupakan anggota Satuan Tugas, kepala atau ketua program studi, atau ketua jurusan.

Nah, itu dia aturan mahasiswa - dosen, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, hingga masyarakat yang berinteraksi dengannya untuk mencegah kekerasan seksual berdasarkan Permendikbud. Yuk mahasiswa, cegah dan suarakan kasus kekerasan seksual di lingkungan kamu, ya.

Simak video 'Dugaan Pelecehan Dekan Terhadap Mahasiswi Unri yang Bikin Geger!':

[Gambas:Video 20detik]



(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads