Mau Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbudristek? Ini Syarat dan Cara Dapatnya

ADVERTISEMENT

Mau Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbudristek? Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Kristina - detikEdu
Sabtu, 14 Agu 2021 11:00 WIB
Nadiem Makarim
Foto: Dok. Kemendikbudristek/Mau Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbudristek? Ini Syarat dan Cara Dapatnya
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan bantuan UKT atau Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa terdampak COVID-19. Bantuan yang diberikan mencapai Rp 2,4 juta.

Program tersebut disampaikan langsung oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring 'Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021', Rabu (04/08/2021) lalu.

"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada COVID ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," ujar Nadiem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam merealisasikan program bantuan UKT ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan dana sebesar Rp 745 miliar. Nadiem menerangkan, bantuan disesuaikan dengan besaran UKT mahasiswa. Setiap mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT maksimal Rp 2,4 juta.

Bantuan UKT akan disalurkan pada bulan September 2021 mendatang. Pada pelaksanaannya nanti, bantuan UKT dapat diberikan dalam bentuk keringanan, penundaan sisa pembayaran, kesempatan mencicil, hingga penghapusan UKT. Hal tersebut sesuai keputusan pihak perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

Syarat Pengajuan Bantuan UKT

1. Mahasiswa aktif.

2. Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.

3. Memerlukan bantuan keuangan untuk melakukan pembayaran UKT.

Bantuan UKT ini juga akan diberikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) melalui Kementerian Agama (Kemenag). Skema bantuan meliputi pengurangan UKT, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur bagi perguruan tinggi yang memiliki sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Dilansir dari situs Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan, berikut syarat mendapatkan bantuan UKT:

1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.

2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.

4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.

5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Cara Mendapatkan Bantuan UKT

1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing.

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemendikbudristek kepada perguruan tinggi. Apabila terdapat penyimpangan dalam realisasi bantuan UKT yang dilakukan oleh perguruan tinggi, mahasiswa dapat melaporkan kepada Kemendikbudristek melalui laman kemdikbud.lapor.go.id.

"Kalau ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT, sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, perguruan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah," pungkas Nadiem.




(kri/pay)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads