Menurut situs resmi Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan ada beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan UKT, yaitu:
1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit
4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha
5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis
Guna mengawasi kebijakan ini, Kemendikbudristek akan memberi sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajibannya. Sanksi ini berlaku jika ditemukan mahasiswa yang tidak menerima bantuan, sementara yang bersangkutan berhak mendapatkannya.
Mahasiswa juga dapat melaporkan penyimpangan UKT tersebut melalui kemdikbud.lapor.go.id jika mengalaminya. "Kami juga sedang mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi," sebut Nadiem.
"Kalau ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, perguruan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah," pungkas Nadiem.
Simak Video "Video: Pemerintah Pastikan UKT 2025 Tak Naik, Kuota KIP Kuliah Diperbanyak"
[Gambas:Video 20detik]
(pay/pay)