8 Masalah dalam Statuta UI 2021 Versi Dewan Guru Besar

ADVERTISEMENT

8 Masalah dalam Statuta UI 2021 Versi Dewan Guru Besar

Fahri Zulfikar - detikEdu
Selasa, 27 Jul 2021 16:13 WIB
Ilustrasi Kampus UI, Depok
Sejumlah isi statuta UI 2021 dinilai bermasalah oleh Dewan Guru Besar (Foto: Grandyos Zafna/detikFOTO)
Jakarta -

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang statuta UI cacat formil dan cacat materiel.

Melalui keterangan pers tanggal 26 Juli 2021, Dewan Guru Besar UI menyampaikan penerbitan PP tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan Rancangan PP baik di internal UI yakni rektor, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik maupun di kementerian terkait.

"DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," seperti yang dikutip dari keterangan pers tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hal tersebut, dalam keterangan yang diteken Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo dan Sekretaris DGB Indang Trihandini serta 41 guru besar lainnya diputuskan secara bulat bahwa statuta UI 2021 memiliki cacat formil.

Selain itu DGB UI juga menyampaikan statuta UI tersebut memiliki sejumlah materi yang bermasalah. Berikut isinya:

ADVERTISEMENT
  1. Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar
  2. Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari 'pejabat pada BUMN/BUMD' menjadi 'Direksi pada BUMN/BUMD'
  3. Menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA.
  4. Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB
  5. Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART
  6. Menghapus syarat non-anggota parpol untuk menjadi anggota MWA
  7. Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik
  8. Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki prestasi akademik yang tinggi

"Berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana tersebut angka 5 (masalah-masalah dalam Statuta UI), DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materiel," jelas DGB UI.

Lebih lanjut DGB meminta Presiden Joko Widodo melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada statuta UI berdasarkan PP 68/2013 dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI.

Selain itu, dalam rangka menjamin good university governance, DGB UI meminta kepada tiga organ yakni Rektor, SA, dan MWA untuk segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.

Polemik statuta UI mengemuka setelah Rektor UI Ari Kuncoro diketahui memegang jabatan komisaris di salah satu bank plat merah. Padahal statuta UI 2013 melarang pimpinan universitas memegang jabatan perusahaan tersebut.

Masalah lalu bergulir lebih jauh ketika awal Juli 2021 ditetapkan statuta UI baru. Salah satunya isinya mengubah larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari 'pejabat pada BUMN/BUMD' menjadi 'Direksi pada BUMN/BUMD'. Ari Kuncoro akhirnya memilih melepas jabatan komisaris tersebut.




(pal/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads