Rektor UI Ari Kuncoro mencuat ke publik mengenai rangkap jabatan sebagai komisaris Bank BRI. Namun pada akhirnya Ari tidak jadi mengambil posisi tersebut.
Menurut Pakar Kemasyarakatan UI yaitu Imam Prasodjo mengatakan saat menjadi dekan, Ari sudah rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Bank BNI.
"Jadi sebetulnya saat menjadi dekan sudah menjadi komisaris utama di BNI. Statuta yang berlaku PP 68 tahun 2013. Bunyinya rektor atau wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/D maupun swasta," jelas Imam dalam diskusi Menimbang Revisi Statuta UI melalui Youtube, Sabtu (24/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah perjalanan rangkap jabatan rektor UI:
1. 2013-2017: Ari Kuncoro diangkat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.
2. 2 November - 20 Februari 2020: Ari menjadi Komisaris Utama PT BNI Tbk pada RUPS Luar Biasa BNI. Kemudian digantikan oleh Agus Martowardojo.
3. 4 Desember 2019: Ari diangkat menjadi Rektor UI.
4. 18 Feb 2020: Ari diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama (Komisaris Independen BRI).
Imam mengkhawatirkan akan adanya konflik kepentingan jika posisinya berhubungan dengan rektor UI.
"Konflik of interest itu kaitannya tentang seberapa jauh konflik seseorang menjadi reliabel. Dampaknya mengambil keputusan menjadi tidak terjadi. Konflik itu terjadi karena ada uang. Pada saat berbeda kepentingan maka professional judgement bisa terganggu," ujar Imam.
Sementara menurut Irjen Kemendikbudristek Chatarina M Girsang, rangkap jabatan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh dilakukan. Pelarangan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
"Rektor adalah tugas tambahan dosen sehingga melekat fungsionalnya. Sehingga setiap dosen yang merangkap jabatan lain di luar dosennya harus melepas jabatan dosen tetap," kata Chatarina.
Ari dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Dalam Pasal 35 huruf c Statuta UI tersebut, rektor UI dilarang merangkap jabatan pada BUMN/BUMD/ataupun swasta.
(row/row)