Kemenkumham RI soal Statuta UI: Peraturan Bisa Berubah dan Tidak Masalah

ADVERTISEMENT

Kemenkumham RI soal Statuta UI: Peraturan Bisa Berubah dan Tidak Masalah

Anatasia Anjani - detikEdu
Sabtu, 24 Jul 2021 13:30 WIB
Sudah Tahu? Statuta Adalah..
Foto: detikFOTO/Kemenkumham RI soal Statuta UI: Peraturan Bisa Berubah dan Tidak Masalah.
Jakarta -

Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham RI) Freddy Harris memberikan komentar soal Statuta UI yang ramai akhir-akhir ini. Menurut Freddy perubahan peraturan dalam dunia hukum bukan suatu masalah.

"Peraturan berubah-berubah itu tidak masalah. UI kan di bawah Diknas pasti ada kepentingan-kepentingan stakeholder. Jadi ini bukan persoalan yang besar," ujar Freddy dalam diskusi Menimbang Revisi Statuta UI melalui Youtube, Sabtu (24/7/2021).

Freddy juga berkomentar kasus Statuta UI juga menjadi besar karena orang-orang yang berkomentar tentang UI. Selain berkomentar soal Statuta UI, ia juga menyinggung soal guru besar di UI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua guru besar. Terlalu sulit menjadi guru besar di UI. Nah harapan dari PP 21 itu ternyata lebih membuka peluang. Semoga lebih banyak guru-guru besar yang baru," ujar Freddy.

"PP yang sekarang guru besar itu bagus. Kenapa di UI ada 4 organ di universitas lain 3 organ SHU, MWA, dan pimpinan universitas. Cuma ada UI yang ada guru besar. Artinya mungkin UI yang butuh melakukan penyeimbangan," kata Freddy.

ADVERTISEMENT

Menurut Freddy, persoalan rangkap jabatan sudah banyak terjadi di universitas lain. Ia mengatakan universitas lain memperbolehkan rangkap jabatan kecuali posisi direksi.

"UI tidak memperbolehkan, jadi lucu juga. Padahal saya melihat ini network," kata Freddy.

Sementara itu menurut penjelasan Bambang Brodjonegoro anggota MWA UI mengatakan bahwa dalam menyusun Statuta UI banyak hal yang direvisi sampai proses persetujuan.

"Pihak Dikti berusaha mencari solusi dari usulan empat organ. Menginginkan Statuta UI tidak berbeda terlalu jauh dari statuta PTN Badan Hukum (PTN BH) lain. UI beda sendiri dalam konteks Statuta dari universitas terdekat seperti UGM, ITB, dan IPB," kata Bambang.

Bambang menjelaskan UI tetap menyiasati agar tetap punya tiga organ. Bambang membandingkan dengan IPB yang memiliki empat organ dewan guru besar. Menurut Bambang tujuan statuta adalah organ lain bukan MWA.

"Berharap dengan perbaikan Statuta UI agar UI bisa melangkah lebih cepat dan tidak berbeda dengan PTN BH lain. Kita harus memperbaiki secara internal," ujar Bambang.




(row/row)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads