Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) adalah salah satu sekolah kedinasan yang menjadi incaran calon mahasiswa setiap tahunnya. Pasalnya, lulusan STAN akan menerima gaji dan tunjangan yang menjanjikan. Berapa gaji lulusan STAN?
STAN merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Pada tahun 2021, STAN menjadi sekolah kedinasan terfavorit dengan jumlah pendaftar yang melakukan submit mencapai lebih dari 40 ribu orang.
Sebagai sekolah ikatan dinas, mahasiswa STAN tidak akan dipungut biaya selama menjalani studi alias gratis. Selain mendapatkan fasilitas kuliah gratis, lulusan STAN juga akan langsung diangkat menjadi CPNS. Mereka akan ditempatkan di lingkungan Kemenkeu atau instansi pemerintah lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, berapa gaji lulusan STAN setelah diangkat menjadi CPNS?
Pada dasarnya, gaji lulusan STAN setelah diangkat menjadi CPNS mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019. Selain gaji pokok, lulusan STAN juga akan menerima tunjangan melekat. Berikut rinciannya:
Gaji Pokok Lulusan STAN
Berdasarkan PMK Nomor 226/PMK.01/2020, lulusan STAN dari program D3 secara otomatis akan diangkat menjadi CPNS golongan IIc. Sedangkan untuk program D1 akan menempati golongan IIa. Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, selain mempertimbangkan golongan, penghitungan gaji juga berdasarkan pada masa kerja golongan (MKG).
Berdasarkan peraturan tersebut, golongan IIc tahun pertama akan menerima gaji sebesar Rp 2.301.800 setiap bulan. Sedangkan, golongan IIa akan mendapat gaji pokok Rp 2.022.200 per bulan.
Kemudian, pada tahun berikutnya, lulusan STAN program D3 akan mendapatkan gaji Rp.2.374.300. Lalu, untuk lulusan program D1 akan menerima gaji Rp 2.054.100. Disebutkan dalam ketentuan tersebut, lulusan STAN dengan masa kerja 33 tahun akan menerima gaji Rp 3.365.000.
Tunjangan Lulusan STAN
Selain gaji pokok, lulusan STAN juga akan menerima tunjangan yang melekat. Antara lain tunjangan suami istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2%, tunjangan jabatan hingga uang perjalanan dinas.
Selain itu, lulusan STAN juga akan menerima tunjangan kinerja (tukin). Besarnya tukin jauh lebih besar dari tunjangan yang melekat yang diterima lulusan STAN. Tunjangan kinerja di lingkungan Kementrian Keuangan mencapai puluhan juta.
Berdasarkan PP Nomor 156 tahun 2014, tukin untuk kelas jabatan terendah (kelas 1) sebesar Rp 2.575.000. Sementara itu, untuk kelas jabatan tertinggi (kelas 27)mencapai hingga Rp 46.950.000. Lulusan STAN program D3 masuk dalam kelas jabatan 6 dengan tukin yang diterima sebesar Rp 3.611.000.
Di lingkungan Kemenkeu, tukin terbesar diterima oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan PP Nomor 37 tahun 2015, lulusan STAN di DJP akan menerima tukin sebar Rp.7.673.375.
Pembayaran tukin dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak. Tukin akan dibayarkan 100% pada tahun berikutnya jika realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak. Sementara itu, jika realisasi pajak sebesar 90% atau kurang dari 95% maka, tukin dibayarkan 90%.
Lalu, jika penerimaan pajak sebesar 80%-90% maka tukin akan dibayarkan 80%. Jika penerimaan pajak sebesar 70%-80% maka tukin dibayarkan 70% dan jika penerimaan pajak kurang dari 70% maka tukin dibayarkan 50%.
Itulah gaji lulusan STAN jika sudah diangkat menjadi CPNS. Bagaimana, detikers, menjanjikan bukan?
(erd/erd)