Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN digugat oleh mahasiswa yang telah dikeluarkannya atau drop out (DO) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Ternyata, keputusan mengeluarkan mahasiswa tersebut berdasarkan syarat masuk PKN STAN.
Menurut Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan PKN STAN Denny Handoyo aturan tersebut tertuang dalam PER-3/PKN/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi PKN STAN pasal 44. Tertulis di dalamnya, bahwa ada lima indikator mahasiswa dinyatakan lulus semester.
"Iya, PER-3/PKN/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi PKN STAN pasal 44," jelas dia kepada detikEdu, Rabu (16/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, indikator mahasiswa PKN STAN dinyatakan lulus bila (1) menyelesaikan seluruh beban studi yang tercantum pada kurikulum, (2) tidak memperoleh nilai D pada MPK, MPB, atau MKB, (3) tidak memperoleh nilai D lebih dari 2 (dua) pada MKK, dan/atau MBB, (4) tidak memperoleh nilai E pada semua mata kuliah, dan (5) memperoleh IP minimal 2,75.
Selanjutnya, pada pasal 46 tertulis bahwa mahasiswa yang tidak memenuhi indikator dalam pasal 44 dinyatakan tidak lulus. Kemudian, mahasiswa yang tidak lulus dapat dikeluarkan dari PKN STAN.
"Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengulang atau dikeluarkan dari Pendidikan," bunyi aturan tersebut dikutip detikEdu.
Denny sendiri menjelaskan sebanyak 67 orang dikeluarkan dari PKN STAN karena tidak memenuhi syarat tersebut. Sebanyak 57 orang memperoleh IPK kurang dari 2,75 dan 10 lainnya mendapatkan nilai D pada mata kuliah MKB.
PKN STAN Digugat ke PTUN Serang. Klik selanjutnya>>>>
Simak Video "Video: Mereka yang Pertama Kali Menang di Golden Globes 2025"
[Gambas:Video 20detik]