Ini Aturan PKN STAN yang Drop Out 67 Orang Mahasiswanya

ADVERTISEMENT

Ini Aturan PKN STAN yang Drop Out 67 Orang Mahasiswanya

Puti Yasmin - detikEdu
Rabu, 16 Jun 2021 16:45 WIB
Kampus PKN STAN
Foto: Pinterst/Ini Aturan PKN STAN yang Drop Out 67 Orang Mahasiswanya
Jakarta -

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN digugat oleh mahasiswa yang telah dikeluarkannya atau drop out (DO) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Ternyata, keputusan mengeluarkan mahasiswa tersebut berdasarkan syarat masuk PKN STAN.

Menurut Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan PKN STAN Denny Handoyo aturan tersebut tertuang dalam PER-3/PKN/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi PKN STAN pasal 44. Tertulis di dalamnya, bahwa ada lima indikator mahasiswa dinyatakan lulus semester.

"Iya, PER-3/PKN/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi PKN STAN pasal 44," jelas dia kepada detikEdu, Rabu (16/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, indikator mahasiswa PKN STAN dinyatakan lulus bila (1) menyelesaikan seluruh beban studi yang tercantum pada kurikulum, (2) tidak memperoleh nilai D pada MPK, MPB, atau MKB, (3) tidak memperoleh nilai D lebih dari 2 (dua) pada MKK, dan/atau MBB, (4) tidak memperoleh nilai E pada semua mata kuliah, dan (5) memperoleh IP minimal 2,75.

Selanjutnya, pada pasal 46 tertulis bahwa mahasiswa yang tidak memenuhi indikator dalam pasal 44 dinyatakan tidak lulus. Kemudian, mahasiswa yang tidak lulus dapat dikeluarkan dari PKN STAN.

ADVERTISEMENT

"Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengulang atau dikeluarkan dari Pendidikan," bunyi aturan tersebut dikutip detikEdu.

Denny sendiri menjelaskan sebanyak 67 orang dikeluarkan dari PKN STAN karena tidak memenuhi syarat tersebut. Sebanyak 57 orang memperoleh IPK kurang dari 2,75 dan 10 lainnya mendapatkan nilai D pada mata kuliah MKB.

PKN STAN Digugat ke PTUN Serang. Klik selanjutnya>>>>

Sebanyak 19 mahasiswa yang dikeluarkan dari PKN STAN dari total 67 orang melayangkan gugatan ke PTUN Serang. Salah satu perwakilan mahasiswa yang menggugat adalah Bernika Putri Ayu Situmorang.

Menurutnya ada ketidakadilan karena PKN STAN mengeluarkan mahasiswa di tengah proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemi COVID-19. Sebab, tidak semua orang dapat mengikuti proses pembelajaran tersebut sehingga membuat dirinya kesulitan.

"Kami merasa bahwa proses PJJ mempersulit pembelajaran, dan kami memohon agar STAN bisa memberikankebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ," ujar Putri dalam keterangannya, Selasa (15/6) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Sementara itu, gugatan telah dilayangkan ke PKN STAN pada 14 Juni lalu, dengan nomor perkara 37/G/2021/PTUN.SRG. Di dalamnya tertulis, penggugat meminta pihak tergugat Direktur Politeknik PKN STAN Rahmadi Murwanto untuk menunda pelaksanaan Pengumuman No. PENG-31/PKN/2021 tentang Kelulusan dan Ketidaklulusan Mahasiswa Semester Gasal Program Studi Diploma III dan Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Akademik 2020/2021 tertanggal 17 Maret 2021 khususnya Lampiran I No. 158, 292, 378, 555, 581, 590, 609, 611, 622, 647, 685, 779, 791, 803, 859, 884, 1374, 1415 dan Lampiran II No. 120



Simak Video "Video: Mereka yang Pertama Kali Menang di Golden Globes 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads