UI merupakan salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia dan menjadi favorit calon mahasiswa. Tak heran jika banyak yang memperebutkan hingga harus menempuh jalur mandiri.
Baca juga: Lingga Yoni di Jembatan Teksas UI |
Lantas, berapa biaya kuliah di UI untuk jalur mandiri?
Dikutip dari laman SIMAK UI, pada dasarnya besaran biaya pendidikan ditetapkan berdasarkan program pendidikan bukan berdasarkan jalur masuk. Yang membedakan adalah biaya pendidikan S1 Reguler bebas uang pangkal, sedangkan Vokasi (D3 dan D4), S1 Paralel dan S1 Kelas Internasional dibebankan uang pangkal pada saat pertama kali diterima.
Berikut besaran biaya kuliah UI 2021
1. Program S1 Reguler
Berdasarkan SK Rektor UI Nomor 406/SK/R/UI/2021, tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) berdasarkan Biaya Operasional Pendidikan atau BOP-Berkeadilan (BOP-B) dan BOP-Pilihan. BOP Berkeadilan hanya berlaku untuk program Sarjana Reguler.
Sementara itu, untuk program Vokasi, Sarjana Paralel, Sarjana Ekstensi, Sarjana Kelas Internasional maupun Pascasarjana tidak berhak atas skema Biaya Pendidikan Berkeadilan.
Biaya UKT BOP-Berkeadilan
Rumpun Sains, Teknologi, Kesehatan
Kelas 6: Rp6-7,5 juta
Kelas 5: Rp4-6 juta
Kelas 4: Rp2-4 juta
Kelas 3: Rp1-2 juta
Kelas 2: Rp500.000 - Rp1 juta
Kelas 1: Rp0 - Rp500.000
Rumpun Sosial Humaniora (Soshum)
Kelas 6: Rp4-5 juta
Kelas 5: Rp3-4 juta
Kelas 4: Rp2-3 juta
Kelas 3: Rp1-2 juta
Kelas 2: Rp500.000 - Rp1 juta
Kelas 1: Rp0 - Rp500.000
Biaya UKT BOP-Pilihan
Rumpun Sains, Teknologi, Kesehatan
Kelas 5: Rp20 juta
Kelas 4: Rp17,5 juta
Kelas 3: Rp15 juta
Kelas 4: Rp12,5 juta
Kelas 1: Rp10 juta
Rumpun Sosial Humaniora (Soshum)
Kelas 5: Rp17,5 juta
Kelas 4: Rp15 juta
Kelas 3: Rp12,5 juta
Kelas 2: Rp10 juta
Kelas 1: Rp7,5 juta
BOP-Berkeadilan merupakan mwkanisme biaya pendidikan bagi mahasiswa UI untuk program sarjana reguler. Besaran biaya ditetapkan sesuai kemampuan finansial dan ekonomi dari orang tua atau wali mahasiswa.
Sementara BOP-Pilihan penetapan biaya kuliahya ditentukan sendiri oleh wali berdasarkan keinginan untuk berkontribusi dalam membantu biaya pendidikan di UI.
Uang Pangkal tidak diterapkan bagi mahasiswa program S1 Reguler. Uang Pangkal hanya berlaku bagi program non-S1 reguler.
Uang Pangkal merupakan komponen pembiayaan untuk keperluan pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kualitas pendidikan serta penunjang pelaksanaan kegiatan operasional pendidikan program non-S1 reguler.
2. Program S1 Non Reguler
Berdasarkan Peraturan Rektor UI Nomor Tahun 2021, Program Non Reguler terdiri dari program Vokasi, Sarjana Paralel, Sarjana Ekstensi, Sarjana Kelas Internasional, dan Program Profesi.
BOP: Rp 10 juta - Rp 40 juta (tergantung pilihan fakultas/prodi)
Uang Pangkal (UP): Rp 14 juta - Rp 50 juta (tergantung pilihan fakultas/prodi)
Pembayaran UKT UI wajib dilaksanakan saat registrasi administrasi dari kalender akademik pada tahun yang bersangkutan. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada laman https://www.ui.ac.id/pengantar-pendaftaran/biaya-pendidikan.html. (pal/pal)