Pasutri Ini Jadi Guru Besar UGM Bareng di Anniversary Pernikahan ke-25 Tahun

ADVERTISEMENT

Pasutri Ini Jadi Guru Besar UGM Bareng di Anniversary Pernikahan ke-25 Tahun

Cicin Yulianti - detikEdu
Rabu, 14 Okt 2026 17:30 WIB
Pasitri Guru Besar UGM
Pasitri Guru Besar UGM. Foto: UGM
Jakarta -

Momen istimewa dialami pasangan suami istri Prof Andy Omara PhD dan Prof Herliana PhD. Keduanya dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada Selasa (13/10/2026).

Hal yang menarik, pengukuhan mereka dilakukan bertepatan dengan hari perayaan (anniversary) ke-25 tahun pernikahannya. Kini, keduanya resmi menjadi Guru Besar di Fakultas Hukum UGM.

"Pengukuhan guru besar ini terasa lebih istimewa karena pada hari ini 25 tahun yang lalu kami melaksanakan pernikahan," kata Prof Andy, dikutip dari laman UGM, Rabu (14/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saling Dukung dalam Karier Akademik

Sebagai suami, Andy berterima kasih kepada sang istri yang selalu mendukungnya dalam mengejar karier pendidikan. Begitu juga Herliana, ia bersyukur karena punya suami yang selalu mendorongnya untuk berkembang.

ADVERTISEMENT

"Suamiku tercinta, Prof Andy Omara, imam dalam keluarga kami, sekaligus teman berjuang dan pendukung terbaik dalam perjalan hidup saya, terima kasih karena selalu memberi ruang seluas-luasnya untuk saya tumbuh dan membangun karier, terima kasih karena tidak pernah membatasi saya melangkah sejauh apapun," katanya.

Herliana bersyukur karena ia dan suami tidak hanya dipertemukan sebagai pasangan suami istri, tetapi juga disatukan untuk berjalan bersama menuntut ilmu dan mengabdi.

"Cinta berarti memilih untuk tetap berjalan bersama, kadang saling menunggu, terus saling menguatkan dan selalu mengingatkan bahwa setiap langkah sekecil apapun, tetap membawa kita lebih dekat pada tujuan," ungkapnya.

Sama-sama Teliti Soal Hukum dan Energi

Herliana memiliki kepakaran di bidang hukum, khususnya arbitrase. Sementara itu, Andy menekuni bidang hukum tata negara dan kajian hukum di sektor energi.

Saat pengukuhan, Andy menyampaikan pidatonya yang berjudul "Strategi Yudisial dalam Menentukan Batas Konstitusional Undang-Undang Bidang Energi". Sementara pidato sang istri berjudul "Menuju Indonesia sebagai Arbitration-Ready Jurisdiction: Penguatan Ekosistem Arbitrase Energi".

Andy menyoroti tentang peran MK dalam memastikan undang-undang di bidang energi tetap sesuai konstitusi. Ia menyebut bahwa pengujian UU dapat menjaga kebijakan energi tidak bertentangan dengan prinsip konstitusional.

Sementara itu, Herliana membahas soal pentingnya Indonesia menyiapkan diri dalam menangani sengketa di sektor energi lewat arbitrase. Ia menyoroti, sektor tersebut selalu melibatkan pihak investasi besar dan teknologi kompleks yang rawan menyebabkan sengketa jika ada masalah.

Dua bidang yang digeluti pasutri ini juga memperlihatkan dua sisi penting dalam kelola sektor energi. Arbitrase penting untuk menyelesaikan sengketa dan kebijakan energi harus tetap ada dalam batas konstitusi untuk menjaga kepentingan masyarakat.

Andy dan Herliana kini resmi bergabung ke dalam daftar 548 guru besar aktif di UGM. Sementara di tingkat FH UGM, dilantiknya Andy dan Herliana menambah guru besar FH UGM menjadi 32 orang.



(cyu/twu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads