Cegah Kekerasan Seksual, Wamendikti Ingatkan Bimbingan Skripsi Jangan di Luar Kampus

ADVERTISEMENT

Cegah Kekerasan Seksual, Wamendikti Ingatkan Bimbingan Skripsi Jangan di Luar Kampus

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 20 Apr 2026 20:30 WIB
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan (Maulani/detikcom)
Foto: Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan (Maulani/detikcom)
Jakarta -

Dugaan kekerasan seksual di berbagai perguruan tinggi muncul di media sosial usai kasus 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) trending. Di samping melibatkan mahasiswa, terduga pelaku antara lain dosen, dosen pembimbing, hingga guru besar atau profesor.

Merespons hal ini, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan mengatakan bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi salah satunya dilakukan dengan cara memastikan pemberian layanan akademik bagi mahasiswa hanya dilakukan di lingkungan kampus.

Layanan akademik yang dimaksud termasuk bimbingan skripsi atau tesis maupun bentuk-bentuk konsultasi akademik lainnya dengan staf perguruan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Layanan kepada mahasiswa seharusnya tidak dilakukan di luar kampus karena itu ditengarai dapat memicu terjadinya kekerasan, terutama dalam relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa," kata Fauzan di sela kegiatan Penandatanganan Kontrak Program Pendanaan Riset dan Pengembangan Tahun 2026 di Graha Diktisaintek, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

Relasi Kuasa

Relasi kuasa merujuk pada hubungan yang tidak setara antara dua pihak. Dalam hal ini, satu pihak memiliki kendali, pengaruh, atau otoritas lebih besar atas pihak lainnya karena faktor jabatan, status sosial, jabatan, usia, atau jenis kelamin, dikutip dari laman Satgas PPKS Universitas Airlangga.

Relasi kuasa merupakan faktor utama terjadinya kekerasan seksual. Pelaku kasus kekerasan seksual sering kali adalah figur otoritatif yang berpeluang lebih besar untuk menyalahgunakan kekuasaannya atau memanipulasi korban secara emosional. Akibatnya, korban merasa terperangkap dan enggan melapor.

Kasus Kekerasan Seksual di Bimbingan Skripsi

Pada 2025, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto dipecat setelah terbukti melakukan kekerasan seksual pada sejumlah mahasiswa sepanjang 2023-2024.

Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan Edy melakukan kekerasan seksual dengan modus layanan akademik yang sebagian besar terjadi di luar kampus.

"Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," kata Andi, dilansir Antara, Selasa (8/4/2025).

Dua kasus kekerasan seksual dosen terhadap mahasiswa juga terungkap di Makassar pada 2025. Berdasarkan hasil investigasi, dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin, Firman Saleh, terbukti melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya saat konsultasi skripsi.

Sementara itu, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Khaeruddin terbukti melakukan pelecehan pada mahasiswa laki-laki dengan modus konsultasi di rumah.

Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum) Polda Sulsel, Komisaris Polisi (Kompol) Zaki Sunkar, menjelaskan bahwa korban saat itu berontak saat pelaku berpura-pura hendak memijat. Pada kejadian kedua, pelaku menggunakan alasan ujian susulan di rumahnya dan melakukan kekerasan seksual pada korban.

"Sama-sama dipanggil (keduanya) tanggal 30 Juni dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pasalnya, kami terapkan Pasal 6a dan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," kata Zaki pada wartawan, Jumat (5/7/2025), dilansir Antara.



(twu/faz)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads