Persidangan kasus Chromebook era Nadiem masih berlangsung. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Namun, hakim menolak dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu fakta terbaru, terungkap eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mencari orang yang bukan ahli bidang pendidikan untuk menduduki posisi dirjen. Hal tersebut disampaikan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026). Pada persidangan itu, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek, Jumeri.
BAP tersebut menerangkan jika Nadiem mencari orang yang bukan ahli di dunia pendidikan untuk menduduki posisi Dirjen di Kemendikbudristek.
"Di sini ada keterangan Saudara di poin 4. Saudara katakan, 'Saya diminta sebagai Dirjen PDM Kemendikbud dengan alasan Nadim Makarim mencari orang yang bukan ahli di dunia pendidikan, tetapi berasal dari sekolah dan dari daerah untuk menduduki jabatan Dirjen'. Benar keterangan itu?" tanya jaksa dalam detikNews.
"Betul," jawab Jumeri.
Jumeri menambahkan, ia tergabung dalam grup WhatsApp Paudasmen, padahal belum menjabat Dirjen Paudasmen. Dia mengatakan grup itu membahas terkait pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook.
Nilai Proyek Chromebook Lewati Proyek E-KTP
Sementara, dalam persidangan pada Selasa (13/1/2026), Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, Khamim menyebut proyek pengadaan Chromebook merupakan proyek yang luar biasa. Mulanya, Khamim mengaku sudah bekerja di Kemendikdasmen (sebelulmnya Kemendikbud) selama 37 tahun. Khamim mengatakan mulai bekerja di Kemendikbud sekitar tahun 1987.
"Sudah berapa tahun di Kemendikbud?" tanya hakim anggota Andi Saputra dalam detikNews dikutip Senin (19/1/2026).
"Izin Yang Mulia, kami di Kemendikbud itu sejak tahun 87, kami merangkak dari bawah dari 0, udah 37 tahunan," jawab Khamim.
Hakim lalu mendalami proyek yang pernah diadakan Kemendikbud. Khamim mengatakan proyek Chromebook merupakan proyek yang luar biasa.
"Yang luar biasa, semasa kami menjadi pegawai PNS atau ASN sekarang, sejak di Direktorat Sarana Pendidikan di tahun 88 an sampai sekarang ini yang paling menurut saya, saya belum pernah mengalami Yang Mulia," jawab Khamim.
"Dengan angka sebesar itu?" tanya hakim.
"Belum pernah mengalami itu," jawabKhamim.
Hakim sempat menyinggung nilai proyek pengadaan E-KTP sebesar Rp 5,9 triliun, sementara nilai proyek Chromebook mencapai Rp 9 triliun. Khamim menilai proyek Chromebook merupakan proyek yang luar biasa.
"Kalau kita sempat dulu ramai E-KTP Rp 5,9 triliun aja udah wow ya, ini Rp 9 triliun untuk yang total se-Indonesia itu kan ya? Kalau yang dipegang kementerian sendiri berapa?" tanya hakim.
"Kalau kami angkanya tidak tahu persis Yang Mulia," jawab Khamim.
"Tapi prinsipnya ini sesuatu proyek yang super gitu?" tanya hakim.
"Yang luar biasa pak," jawab Khamim.
Nadiem Sebut Chromebook Bukan Merek Laptop
Nadiem mengatakan Chromebook bukan merek laptop dan bukan produk tertentu.
"Saya ingin mengklarifikasi bahwa Chromebook itu bukan merek laptop dan bukan produk tertentu. Kebijakannya itu Chrome OS, yang kebetulan laptop-laptop yang berbagai merek semua, kalau software Chrome OS dibilangnya Chromebook," sebut Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Ia menekankan tak ada kebijakan memilih merek laptop tertentu. Ia mengatakan Chromebook merupakan sebutan untuk laptop yang memakai sistem operasi Chrome OS.
"Jadi, tidak ada kebijakan itu memilih produk tertentu. Itu mohon diklarifikasi karena banyak sekali tadi pembahasan Chromebook itu adalah produk. Chromebook adalah laptop yang menggunakan software Chrome OS," tegasnya, dikutip dari detiknews.
Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun
Dalam kesempatan lainnya, Jaksa telah memperhitungkan kerugian negara akibat kasus Chromebook mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
(nir/nah)











































