Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada dasarnya tahu bila laptop Chromebook tak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar. Terlebih bila laptop itu digunakan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Namun, fakta itu bukan menghentikan Nadiem dan timnya melainkan malah memaksakan pengadaan. Jaksa menilai pengadaan ini dijalankan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB," kata Jaksa dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadaan Tidak Sesuai Aturan
Kembali pada Januari 2020, pengadaan laptop Chromebook diawali dengan rapat para direktur di Kemendikbudristek kala itu. Dalam rapat tersebut, Juris Tan staff khusus Nadiem meminta dan mengarahkan agar pengadaan peralatan TIK berupa laptop harus berbasis sistem operasi Chrome dari Google.
"Namun peserta yang hadir dalam rapat tersebut tidak setuju karena sistem operasi Chrome dari Google hanya bisa optimal apabila jaringan internet stabil," sebut Jaksa.
Meskipun peserta rapat tidak setuju, Juris Tan dan Fiona Handayani memaksakan untuk pengadaan tersebut lantaran mendapat arahan dari Nadiem. Ketika kebijakan laptop Chromebook berjalan, akan ada feedback berupa keuntungan hasil penjualan.
Setelah rapat tersebut, Tim Teknologi yang didalamnya ada Ibrahim Arief alias Ibam melakukan eksplorasi harga laptop. Jaksa menyoroti eksplorasi ini hanya dilakukan melalui pencarian internet dan toko-toko online tanpa pengecekan harga yang sebenarnya di dari para distributor.
Selain itu, penetapan anggaran laptop juga dilakukan tanpa melalui perencanaan anggaran kebutuhan pengadaan TIK yang sebenarnya. Contohnya ketika Nadiem bertemu dengan pihak Google dan ditanyakan berapa jumlah anggaran laptop tahun 2020.
Pada pertemuan itu, Nadiem Makarim menyebut budget laptop tahun 2020 adalah 22 juta dolar AS dan kemudian dikoreksi Juris Tan menjadi 49 juta dolar AS.
Nadiem juga pada dasarnya sudah mendengar pemaparan keterbatasan laptop Chromebook. Alih-alih menggantinya, ia justru mengatakan 'you must trust the giant'.
"Di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud, di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI," ujar jaksa.
"Dan personal computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'you must trust the giant'," imbuhnya kembali mengutip detikNews.
Nadiem Minta Dibebaskan
Kini Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Chromebook Kemendikbudristek. Korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dan memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amin meminta hakim untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan. Selain itu, ia juga meminta pemeriksaan pokok perkara Nadiem dihentikan dan menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak lengkap, cermat, dan jelas.
"(Memohon majelis hakim) memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya," minta Ari kembali melansir detikNews.
Dia menyebut Nadiem tidak terlibat dalam pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook. Kapasitas Nadiem dijelaskan Ari kala itu sebatas merumuskan kebijakan.
Usai mendengar dakwaan jaksa, Ari menyebut tidak ada penguraian secara tegas bentuk pernyertaan Nadiem dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Lebih lanjut, ia juga menyebut jaksa keliru menguraikan kronologi penggunaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (RPJMN) Untuk Program Kemendikbud Tahun 2016-2019.
Lebih lanjut, Ari menyatakan jaksa tidak konsisten dalam menghitung kerugian negara dalam perkara ini. Alih-alih merugikan, ia menilai Chromebook membuat negara hemat hingga Rp 1,2 triliun.
Penghematan ini dihitung perkiraan dana yang dibutuhkan apabila negara lebih memilih Windows dibanding Chromebook.










































