Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH meraih Habibie Prize 2025 yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk kategori bidang ilmu sosial, ekonomi, politik, dan hukum.
BRIN menyatakan penghargaan Habibie Prize diberikan pada Jimly atas kontribusinya dalam pengembangan sistem hukum dan kelembagaan negara yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Habibie Prize merupakan bentuk apresiasi tertinggi yang diberikan negara kepada para ilmuwan dan pakar yang telah mendedikasikan karya serta penelitiannya untuk kemajuan bangsa. Penghargaan ini sekaligus menjadi sarana untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Indonesia, serta menumbuhkan semangat ilmiah di kalangan generasi muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam serah terima penghargaan, Senin (10/11/2025), Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian ini menyinggung penataan ulang kepolisian. Terkait perubahan zaman, Jimly menyatakan Reformasi 1999 merupakan loncatan sejarah atas perbaikan konstitusi yang ada sejak 1945. Memasuki tahun ke-25 usai Reformasi, ia menilai riset, kajian secara menyeluruh, dan atau penataan ulang terhadap konstitusi menjadi perlu, termasuk soal kepolisian.
"Riset Indonesia ini perlu. Kita mulai dari mana itu? Dari polisi," ucapnya. "Riset ini bahasa anak mudanya, maksudnya tata ulang," imbuhnya.
Reformasi ini, khususnya di kepolisian, menurut Jimly penting mengingat posisinya sebagai garda terdepan. Kajian ulang secara menyeluruh menurutnya juga perlu, mengingat peristiwa aksi massa Agustus 2025 terhadap lembaga perwakilan rakyat DPR dan DPRD, serta kepolisian di berbagai daerah, menyorot kekurangan kelembagaan RI usai 25 tahun Reformasi.
"Maka kita harus riset lewat perubahan sistem konstitusional. Bukan kembali ke masa lalu, tapi kita maju ke depan memperbaiki. Banyak yang perlu diperbaiki," kata Jimly di Gedung BJ Habibie, BRIN.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini menyatakan tata ulang di tubuh kepolisian penting dilakukan terhadap sistem maupun secara mental. Pendekatan kultural dilakukan lewat pendidikan maupun indoktrinasi. Mengimbangi proses kultural yang butuh waktu lama, menurutnya penting untuk secara bersamaan menggunakan penggunaan pendekatan struktural melalui kekuasaan.
Ia mencontohkan, penerapannya yakni sistem etika bernegara dibangun bersama dengan infrastrukturnya. Dalam hal ini, kode etik dan lembaga kode etik ditata ulang dan berpuncak di Mahkamah Etika Internasional dan Komisi Yudisial.
"Hukum harus ditata terus menerus. Tapi bersamaan dengan itu, etika harus dibangun. Etika tidak hanya menghukum, tapi hukum itu menghukum, retributif. Tapi kalau etika juga ikut mendidik. Ada peringatan satu, dua, tiga. Tidak bisa lagi diberi peringatan, dipecat," kata Jimly.
"Tidak perlu masuk penjara. Pemberhentian itu tujuannya bukan membalas kesalahan orang, tapi untuk menjaga public trust terhadap institusi pemangku jabatan. Kita harus bersihkan nama baik institusi dari orang yang melanggar etika jabatan. Maka, hukum dan etika itu harus bareng," ucapnya.
Pendidikan Jimly Asshiddiqie
- Madrasah Ibtidaiyah "Ma'had Islamy", Nahdlatul Ulama, Palembang, 1962-1968
- Madrasah Tsanawiyah, MTsAIN, Palembang, 1968-1971
- Madrasah 'Aliyah, MAAIN, Palembang, 1971-1974
- S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1977-1982 (Sarjana Hukum).
- S2 Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1984-1986
- S3 Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia (Doctor by research) kerjasama dengan Rechtsfaculteit, Rijksuniversiteit, Leiden, (1987-1991)
- Post-Graduate Course, Harvard Law School, Cambridge, Massachussett, 1994
Pengabdian dalam Pendidikan
- Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak 1981
- Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UI
sejak 1998- sekarang - Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), 2020-sekarang
- Lain-lain
Pengabdian dalam Tugas Kenegaraan
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) periode 2019-2024
- Ketua Forum Aspirasi Konstitusi MPR-RI (2023-2024)
- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK, 2023)
- Pendiri dan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode lima tahun pertama (2003-2008)
- Pendiri dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP-RI), 2012-2017
- Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU, 2009-2010
- Ketua Dewan Penasihat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), 2013-2017 - Penasihat Komnas HAM 2009-2012
- Ketua Tim Nasional Reformasi Hukum Menuju Masyarakat Madani 1997-1999
- Penanggungjawab Panel Ahli bersama dengan Prof. Dr. Bagir Manan, SH. MCL dan kawan-kawan merumuskan konsep awal Gagasan Perubahan UUD 1945 dan Sistem Pemilihan Presiden Secara Langsung,
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta, 1998 - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Utusan Golongan), 1997-1998
- Anggota DPD/MPR, 2019-2024
- Anggota Tim Nasional Indonesia Menghadapi Tantangan Globalisasi, Kementerian Riset dan Teknologi, 1996-1998
- Lain-lain.
(twu/pal)











































