Program Magang Nasional atau Magang Hub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih buka pendaftaran. Fresh graduate bisa mendaftar hingga terakhir 15 Oktober 2025.
Pada mulanya, batas pendaftaran program magang ditutup pada 10 Oktober 2025. Namun, karena ada kendala teknis, pendaftaran diperpanjang hingga 15 Oktober 2025.
"Dikarenakan kami membutuhkan waktu lebih panjang untuk memverifikasi lowongan magang yang layak bagi Rekanaker," jelas unggahan Instagram @kemnaker dikutip Senin (12/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu Magang Hub Kemnaker akan dimulai pada 20 Oktober 2025. Jika dalam batch ini detikers tidak lolos, maka bisa daftar di bacth berikutnya yang masih akan berlanjut hingga 2026.
"Pemerintah membuka batch berikutnya sampai total 100 ribu peserta di tahun 2025 ini sesuai arahan presiden. Program ini akan berlanjut di tahun 2026," jelas unggahan yang sama.
Mulai dari mana langkah daftar Magang Hub Kemnaker ini?
Persyaratan Peserta Magang Hub Kemnaker 2025
- Warga negara Indonesia
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
- Telah lulus dari program diploma atau sarjana
- Lulusan dari kampus yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Cara Magang Hub Kemnaker 2025
1. Buka laman resmi Kemnaker di https://kemnaker.go.id
2. Pilih menu "Masuk"
3. Lalu klik "Daftar Sekarang"
4. Masukan nama lengkap
5. Masukan NIK lalu klik "Berikutnya"
6. Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS
7. Jika aktivasi berhasil lengkapi data diri dalam menu "Lengkapi Profil"
8. Tim pelaksana akan memvalidasi pendaftaran
9. Tunggu hingga pengumuman keluar
Manfaat Ikut Magang Hub Kemnaker 2025
- Dibimbing mentor profeisonal
- Mendapat pembelajaran dan pengalaman langsung dari perusahaan
- Terlibat proyek strategis
- Membangun networking dan membuka peluang karier yang luas
- Memperoleh uang saku setara UMK dan jaminan sosial
Gaji Peserta Magang Hub Kemnaker 2025
Gaji peserta Magang Hub Kemnaker 2025 bisa mencapai gaji setara upah minimum kabupaten/kota (UMK). Hal ini dipastikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Agung Nur Rohmad.
"Besarannya uang saku setara UMK (upah minimum kabupaten/kota)," katanya dikutip dari detikFinance, Senin (13/10/2025).
Ia memberikan contoh pemagang yang perusahaannya berlokasi di Jakarta. Perusahaan-perusahaan di sana menerapkan gaji UMP, sehingga pemagang bisa mendapat gaji setara UMP Jakarta.
"Iya (sesuai dengan UMP Jakarta). Kalau bekasi UMK Bekasi. Kebetulan Jakarta semua sama pakai UMP. Kalau magangnya di kantor cabang mengikuti daerahnya," terangnya.
(cyu/twu)