RUU Sisdiknas Mau Diuji Publik, Wamendikdasmen Sebut Poin-poin Pentingnya

ADVERTISEMENT

RUU Sisdiknas Mau Diuji Publik, Wamendikdasmen Sebut Poin-poin Pentingnya

Nograhany Widhi Koesmawardhani - detikEdu
Jumat, 26 Sep 2025 19:00 WIB
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat
Foto: (Dokumentasi Kemendikdasmen)
Jakarta -

Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sedang dalam tahap pembahasan dan akan diuji publik. Apa saja poin-poin pentingnya?

"Ini kita masih mematangkan nanti karena ini inisiatif DPR. Nah nanti Komisi 10 yang akan menyampaikan kepada publik dan kita tahapannya mungkin akan segera untuk melakukan uji publik setelah ini," jawab Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat saat ditanya detikEdu soal perkembangan pembahasan RUU Sisdiknas.

Wamen Atip menyampaikan hal itu di sela-sela Peringatan Hari Aksara Internasional (HAI) Tingkat Nasional Ke-59 Tahun 2025 di Kemendikdasmen, Jl Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Naskah atau draft uji publik RUU Sisdiknas, lanjut Atip, akan dirilis oleh DPR karena RUU Sisdiknas merupakan inisiatif DPR.

ADVERTISEMENT

Lantas apa saja poin yang dinilai krusial alias penting?

"Ya kita banyak tentang peningkatan kompetensi guru, kemudian juga untuk pembelajaran, terkait juga dengan kewenangan pemerintah daerah dan akan kita reformulasi," jawab Atip.

RUU Sisdiknas termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Kapan targetnya akan diketuk palu?

"Mudah-mudahan tahun ini, mudah-mudahan, mohon doanya," jawab Atip.

Dilansir dari arsip detikEdu, Revisi UU Sisdiknas akan menggabungkan 4 UU terkait pendidikan yakni:

  • UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
  • UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • UU Nomor 18 Tahun 2029 tentang Pesantren

Resentralisasi guru yang terkait UU Otonomi Daerah juga akan dibahas. Salah satu kendala memang rekrutmen pembinaan dan distribusi guru. Satu sisi guru PPPK adalah kewenangan pemda namun pembinaan berada di bawah pemerintah pusat.

Aturan Otonomi Daerah belum memungkinkan distribusi guru lintas provinsi. Lain halnya bila kewenangan distribusi guru ini ditangani pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikdasmen dan Kemenpan RB.

"Rasio guru dan murid di Indonesia ini udah cukup sebenarnya. Tapi ada yang kelebihan dan kekurangan. Ada guru di daerah 3 T (Tertinggal-Terdepan-Terluar) itu kewenangan Pemerintah Pusat. Ada wacana rekrutmen, pembinaan dan penempatan di Pemerintah Pusat," jelas Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat ditanya wartawan Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan (Fortadikbud) dalam Halalbihalal di Perpustakaan Kemendikdasmen, Jumat (11/4/2025), ditulis Minggu (13/4/2025) lalu.

Untuk itu,imbuh Mu'ti, ada wacana amandemen UU Otda Nomor 23 Tahun 2014 menyangkut pendidikan mulai mewacanakan apakah pendidikan diotonomikan atau diambil kewenangannya ke pusat.

"Melihat persoalan yang muncul, pembangunan sekolah dan tata kelola, ada wacana UU Otda diamandemen, dikonsinyering UU otonomi itu. Kami bagian objek, tapi dilibatkan untuk mendukung secara aktif," jelas Mu'ti.




(nwk/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads