Profil Inosentius Samsul, Calon Hakim MK Lulusan UGM dan UI

ADVERTISEMENT

Profil Inosentius Samsul, Calon Hakim MK Lulusan UGM dan UI

Fahri Zulfikar - detikEdu
Rabu, 20 Agu 2025 12:30 WIB
Inosentius Samsul (dok. Instagram BK DPR RI)
Foto: Inosentius Samsul (dok. Instagram BK DPR RI)
Jakarta -

Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) disebut tengah menghadapi uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Salah satu nama yang muncul yaitu Inosentius Samsul.

Nama ini disebut oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni. Ia menyebut calon hakim MK yang akan diuji, yakni Inosentius Samsul. Nantinya, calon hakim MK ini akan menggantikan posisi Arief Hidayat.

"Inosentius Samsul," kata Sahroni dalam detikNews, dikutip Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas siapa itu Inosentius Samsul? berikut dirangkum dari arsip detikcom.

Profil Inosentius Samsul

Inosentius Samsul merupakan tokoh yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI. Inosentius lahir di Manggarai, NTT, pada 10 Juli 1965.

ADVERTISEMENT

Calon hakim MK ini merupakan lulusan dari kampus-kampus top Indonesia. Ia meraih gelar sarjana dari Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar doktoral dari Universitas Indonesia.

Berikut riwayat pendidikannya:

1. S1 Hukum Universitas Gadjah Mada (1989)

2. S2 Hukum Program Magister Universitas Tarumanagara (1997)

3. S3 Hukum Universitas Indonesia (2003)

Dengan gelarnya, nama lengkapnya menjadi Dr Inosentius Samsul, SH, M Hum.

Karier Inosentius Samsul

- Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI (2015-sekarang)

- Peneliti Madya Bidang Ilmu Hukum (2013-2015)

- Peneliti Muda Bidang Ilmu Hukum (2005-2013)

- Peneliti Pertama Bidang Ilmu Hukum (1995-2005)

- Ketua Pengurus Harian PDO Parlemen Indonesia

- Kepala Badan Keahlian DPR RI

- Dosen Tidak Tetap di Fakultas Hukum UI

Menurut keterangan yang dilansir detikNews, hakim MK Arief Hidayat, yang ditunjuk DPR, akan purnatugas pada 3 Februari 2026, tepat saat usianya genap 70 tahun.

Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.

Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.

Sebagai pengganti Arief, DPR melakukan seleksi kepada satu calon yaitu Inosentius Samsul.




(faz/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads