3 Artefak Era Majapahit di AS Rp 6,5 M Sudah di KJRI New York, Dipamerkan Oktober

ADVERTISEMENT

3 Artefak Era Majapahit di AS Rp 6,5 M Sudah di KJRI New York, Dipamerkan Oktober

Fahri Zulfikar - detikEdu
Jumat, 17 Mei 2024 18:30 WIB
Artefak era Majapahit yang dicuri sampai New York. (Sumber: Instagram KJRI New York)
Foto: Artefak era Majapahit yang dicuri sampai New York. (Sumber: Instagram KJRI New York)
Jakarta -

Tiga artefak dari zaman Majapahit berhasil diamankan dari jaringan perdagangan antik gelap di Amerika. Benda bersejarah bernilai Rp 6,5 miliar telah diserahkan oleh Jaksa Wilayah New York kepada Pemerintah Indonesia pada akhir April 2024 lalu.

Upacara pengembalian artefak ini digelar di kantor Kejaksaan di pusat kota Manhattan, New York. Dokumen Protokol tersebut ditandatangani oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York dan Asisten Jaksa Wilayah, Kepala Unit Perdagangan Barang Antik, Matthew Bogdanos, demikian keterangan di situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Konsul Jenderal (Konjen) RI di New York, Winanto Adi, mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri New York dan seluruh pihak terkait atas upaya mereka dalam memulihkan benda-benda antik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya mencerminkan kedekatan Indonesia dan Amerika Serikat, repatriasi benda-benda antik tersebut juga menjadi kado berharga dalam rangka perayaan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Amerika Serikat," ujarnya dalam situs Kemlu, dikutip Jumat (17/5/2024).


Barang Ilegal yang Dicuri

Berdasarkan laporan, tiga artefak yang diserahkan tersebut adalah patung perunggu bergambar Buddha bertahta, patung perunggu bergambar Wisnu berdiri, dan relief batu dua sosok duduk dari zaman Majapahit.

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, mengatakan bahwa barang-barang tersebut sudah dipastikan ilegal. Sekitar tahun 1980-an benda bersejarah tersebut diselundupkan ke luar negeri.

"Kalau itu ilegal, selundupan. Jadi dicuri entah bagaimana di dalam negeri, kemudian tahun '80-an dibawa ke luar negeri gitu. Sekarang dalam proses pengembalian," ucapnya saat ditemui wartawan selepas acara peluncuran Indonesian Heritage Agency (IHA) di Museum Benteng Vredeburg, Kamis (16/5/2024) malam.

Artefak akan Dipamerkan Oktober di RI

Selama proses pengembalian ini, KJRI menerangkan akan terus berkoordinasi erat dengan Kejaksaan New York dan pemangku kepentingan di Jakarta.

Sementara itu, Hilmar sendiri menekankan bahwa artefak yang ada di New York telah ada di tangan pemerintah. Namun, untuk proses penyerahan hingga tiba di RI masih perlu proses lagi.

"Sudah diserahkan ke KJRI, sebetulnya sudah di tangan kita nih. Lagi nunggu Konjen dari New York datang ke Indonesia, nanti akan ada proses penyerahannya," ucapnya.

Dikonfirmasi Hilmar, nantinya barang-barang antik milik RI yang dari luar negeri, termasuk yang ada di New York, akan dipamerkan pada Oktober mendatang.

"Itu sama (barang-barang dari luar negeri yang akan dikembalikan ke RI), nanti Oktober semuanya akan dipamerkan," imbuhnya.

Sementara terkait proses pengembalian artefak atau benda bersejarah lain yang ada di luar negeri, ia mengatakan bahwa hal yang menantang adalah pembuktian tentang dari mana barang itu diperoleh.

"Challenge mengembalikannya, yang paling mendasar itu provenance. Ini artinya pembuktian bahwa itu memang diperoleh di masa lalu dengan cara-cara yang tidak pantas. Itu kan mesti kita buktikan," paparnya.

"Kalau dia memang dikasih, misalnya, seringkali kan Sultan memberi hadiah kepada orang Belanda dan seterusnya. Ya itu haknya dia. Kalau dia ngrampas, dia jarah, kayak koleksi waktu zamannya Hamengkubuwono II yang diserang oleh Raffles, (kan) itu jelas," tutup Hilmar.




(faz/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads