Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan sejumlah mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang disebut bergaya hedonistik. Pemerintah pun memberikan respons soal isu ini.
Seperti diketahui, KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Bantuan dari pemerintah ini berupa uang kuliah dan tunjangan hidup.
Ini Artinya, penerima KIP Kuliah harus mempergunakan uang bantuan untuk kebutuhan kuliah dan biaya hidup selama kuliah. Selain itu, penerima KIP Kuliah juga harus dari mahasiswa yang kurang mampu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kampus Harus Data Ulang
Terkait dengan kabar yang beredar, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyebut penerima KIP Kuliah yang tak layak harus mengembalikan uang ke negara.
"Mahasiswa penerima KIP-K yang sebenarnya tidak berhak sebaiknya mengembalikan uangnya ke negara," tegasnya dalam detikNews, dikutip Senin (6/5/2024).
Ledia mengatakan jika pihak kampus harus turun tangan mendata ulang penerima KIP Kuliah agar sesuai kualifikasi. Ia juga meminta Kemendikbudristek turut melakukan verifikasi kembali.
"Kemendikbud harus melakukan verifikasi kembali. Tetap ada verifikasi data oleh kampus," ujarnya.
Kemenko PMK Minta Warga Ikut Aktif
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga buka suara mengenai isu penerima KIP Kuliah. Menurutnya, penerima KIP yang tidak sesuai dengan kriteria harus mengembalikan manfaat KIP Kuliah.
Muhadjir juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan penerima KIP yang tidak sesuai ketentuan, agar melapor ke satuan pendidikan terkait untuk dapat diproses lebih lanjut.
"Kalau tiba-tiba ada anaknya orang kaya yang menerima KIP, bisa dikejar itu siapa, mudah itu, bisa ditindak," ujar Muhadjir.
(nir/faz)