Mulai 26 Maret 2024, Kurikulum Merdeka ditetapkan sebagai kurikulum nasional. Sekolah yang belum menerapkan bisa mendaftar mulai 27 Maret 2024 hingga 28 April 2024.
Di samping upaya baik penerapan Kurikulum Merdeka secara nasional, masih ada beberapa kendala yang dimiliki sekolah. Contohnya kompetensi guru yang belum memenuhi standar pembelajaran di Kurikulum Merdeka.
"Penerapan Kurikulum Merdeka di daerah masih mempunyai masalah yang sama. Terutama dalam hal pemenuhan guru yang mempunyai kompetensi sesuai tuntutan Kurikulum Merdeka," kata Fahmi Alaydroes, Anggota Komisi X DPR RI, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Kamis (28/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika mereka mencoba untuk menerapkan kurikulum merdeka hampir semuanya mengalami berbagai macam kendala dan persoalan," sambungnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, Fahmi mengatakan DPR RI dan Kemendikbud perlu terus bersinergi. Tujuannya agar ketidaksiapan sekolah maupun guru bisa segera teratasi.
"Tentunya ini tantangan, kita tidak boleh mundur. Komisi beserta mitra dalam hal ini Kementerian Pendidikan harus terus-menerus memastikan bahwa perjalanan dan pergerakan kurikulum ini harus benar-benar dikawal karena persoalan utamanya adalah ketidaksiapan guru menghadapi berbagai macam nuansa baru," ungkapnya.
Selain ketidaksiapan guru, Fahmi juga menyebut soal infrastruktur sekolah menjadi kendala selanjutnya. Hal ini dikarenakan Kurikulum Merdeka menggunakan teknologi digital sebagai wadah ajar guru.
"Kedua kurang lengkapnya infrastruktur terutama infrastruktur digital karena Kurikulum Merdeka ini banyak sekali di-support dengan pendekatan teknologi digital ya. Akan sangat luar biasa proses pembelajaran ini ketika digitalnya cukup supporting," ujar Fahmi.
Baca juga: Kurikulum Merdeka Resmi Berlaku se-Indonesia |
Kurikulum Merdeka Berlaku untuk PAUD, SD, SMP SMA & SMK
Penetapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No 12 Tahun 2024 tentang penetapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Kini, kurikulum ini sudah harus diterapkan semua sekolah mulai sekarang dan paling lambat pada tahun ajaran 2026/2027. Penerapan harus dilakukan pada sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat.
Sebagai informasi tambahan, Kurikulum Merdeka memfokuskan pada pembelajaran yang mendukung kebutuhan belajar dan minat siswa. Selain itu, Kurikulum Merdeka menekankan penguatan karakter dengan materinya yang esensial dan fleksibel.
Praktik dari Kurikulum Merdeka ini contohnya adalah asesmen di awal-akhir pembelajaran, mempelajari isu mendalam seperti toleransi, kesehatan mental dan lainnya, serta penguatan karakter lewat enam dimensi profil pelajar Pancasila.
(cyu/nah)