Diperkirakan sekitar 90 persen dari 12 ribuan pekerja magang dan dokter residen di Korea Selatan melakukan mogok kerja sejak bulan Februari lalu. Aksi ini merupakan imbas dari kenaikan kuota mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK).
Pemerintah Korea Selatan berencana untuk meningkatkan jumlah kuota mahasiswa FK guna mengatasi kekurangan dokter di daerah pedesaan dan bidang-bidang medis penting, seperti pediatri dan bedah saraf. Namun, para dokter menilai kenaikan kuota itu akan menurunkan kualitas pendidikan kedokteran serta mengakibatkan biaya pengobatan yang lebih tinggi.
Para dokter menyerukan agar pemerintah mengatasi permasalahan krusial terlebih dahulu. Seperti upah dokter spesialis yang dibayar rendah dan meningkatkan perlindungan hukum terhadap tuntutan hukum mal praktik medis yang berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Korea Selatan Kirim Surat Penangguhan
Aksi mogok ini dinilai telah mengakibatkan pembatalan dan penundaan dalam operasi dan perawatan medis darurat di rumah sakit umum seluruh negeri. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Korea Selatan akan segera mengirimkan pemberitahuan pertama mengenai rencana menangguhkan izin medis bagi dokter yang masih menjalani pelatihan sebagai tindakan disipliner bagi dokter yang mogok kerja.
Melansir dari Antara, dokumen tersebut mencakup perintah dari pemerintah untuk kembali bekerja. Jika perintah diabaikan hingga 25 Maret, maka izin kerja dapat ditangguhkan sesuai dengan prosedur yang relevan. Sementara untuk dokter magang, pemerintah akan mengambil tindakan ringan jika para dokter itu kembali bekerja sebelum prosedur administratif untuk menangguhkan izin mereka selesai.
"Seiring dengan rencana kami untuk secara proaktif memberikan keringanan hukuman kepada dokter junior yang kembali sebelum prosedur administratif selesai, kami mendorong mereka untuk segera kembali," kata Menteri Kesehatan Cho Kyoo-hong.
Perawat Diberi Wewenang
Guna mengatasi kekurangan staf medis, pemerintah juga memberi perawat wewenang untuk memperluas peran di ruang gawat darurat rumah sakit besar. Kewenangan ini mulai diberlakukan sejak Jumat, 8 Maret lalu.
Perawat diperbolehkan melakukan resusitasi jantung paru (CPR) dan memberikan obat untuk pasien darurat. Selain itu, unit darurat di rumah sakit militer juga dibuka untuk umum.
(nir/nwk)