Sejarah Komisi Pemilihan Umum RI dari Zaman Presiden Soekarno-Jokowi

ADVERTISEMENT

Sejarah Komisi Pemilihan Umum RI dari Zaman Presiden Soekarno-Jokowi

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 20 Feb 2024 08:30 WIB
Ilustrasi gedung KPU dan Pemilu serentak 2019
Sejarah KPU dari masa ke-masa, hadir sejak zaman BJ Habibie. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Untuk itu, kehadirannya adalah hal yang penting.

Selaras dengan berkembangnya keadaan politik dan demokrasi Indonesia, lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia juga ikut berkembang. KPU sendiri ternyata hadir pada masa presiden BJ Habibie.

Lalu bagaimana dengan masa pemerintahan presiden Soekarno dan Soeharto? Berikut sejarahnya dikutip dari laman resmi KPU, Undang-Undang terkait, dan buku Sistem Pemilu di Indonesia karya Jerry Indrawan SIP MSi, Senin (19/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah KPU Dari Masa ke Masa

1. Soekarno

Pemilu pertama Indonesia diselenggarakan pada tahun 1955, kla itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Untuk menjadi negara yang demokratis, Indonesia harus menyelenggarakan pemilu.

Sejak tiga bulan setelah kemerdekaan, pemerintah sudah menyatakan keinginan untuk menyelenggarakan pemilu pada awal tahun 1946. Hal tersebut tercantum dalam Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945 yang berisi anjuran pembentukan partai politik tapi pemilu tidak terjadi.

ADVERTISEMENT

Pemilu baru terjadi pada tahun 1995 sebanyak dua kali. Pada 29 September 1955 dilakukan untuk anggota DPR dan 15 Desember 1955 untuk anggota Dewan Konstituante.

Lalu siapa yang menyelenggarakan? Bukan KPU, pada masa itu Soekarno membentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang tertuang dalam UU Nomor 7/1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18/1953.

PPI merupakan KPU tingkat nasional dengan keanggotaan 5-9 orang dengan masa kerja 4 tahun. Sedangkan di tingkat daerah ada Panitia Pemilihan (tingkat daerah pemilihan), Panitia Pemilihan Kabupaten (tingkat kabupaten yang dibentuk Menteri Dalam Negeri) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibentuk di setiap kecamatan saat pemilu berlangsung.

Pemilu 1995 menggunakan sistem perwakilan berimbang dan berjalan dengan aman, lancar, jujur, adil, dan demokratis. Kondusifnya pemilu pertama ini diapresiasi dan dipuji negara lain.

Hasilnya ada empat partai peraih suara terbanyak yakni Partani Nasional Indonesia (PNI), Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Nahdlatul Ulama, dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Setelah pemilu 1955, tidak ada pemilu lagi sampai tahun 1971 karena Indonesia memasuki era Demokrasi Terpimpin. Awalnya, pemilu kedua dilaksanakan pada tahun 1960. Kala itu, Presiden Soekarno telah membentuk Panitia Pemilihan Indonesia jilid II tahun 1958.

Namun, keluar dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa Konstituante dibubarkan sehingga pemilu 1960 ikut dibatalkan.

2. Soeharto

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, pemilu kedua dilaksanakan pada tahun 1971. PPI kembali berubah menjadi Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPU) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970.

LPU diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dan keanggotaannya terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan dan Sekretariat Umum.

3. BJ Habibie

KPU pertama kali dibentuk pada masa pemerintahan presiden BJ Habibie melalui Keppres No 16 Tahun 1999. Pada masa itu, KPU beranggotakan 53 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan Partai Politik.

Sejak kehadiran KPU, Indonesia benar-benar dapat dikatakan menerapkan penyelenggaraan pemilu independen. Sehingga pemilu Indonesia memperoleh pengakuan atau kepercayaan masyarakat termasuk dunia internasional.

4. Abdurrahman Wahid

Di era Presiden Abdurrahman Wahid, terjadi perombakan struktur KPU. Melalui Keppres No 10 Tahun 2001, KPU tidak lagi beranggotakan partai politik dan menjadi lembaga independen karena berasal dari unsur akademisi dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Gus Dur pada tanggal 11 April 2001.

5. Megawati Soekarnoputri

Pada masa presiden Megawati dibentuk tim seleksi anggota KPU yang tertuang dalam Keppres No. 67 Tahun 2002 kemudian diterapkan untuk menghadapi pemilu tahun 2004.

6. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

KPU ketiga dibentuk oleh SBY berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota. Anggotanya berasal dari anggota KPU provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat.

Pada masa ini juga pertama kali dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang bertransformasi menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta komisi kode etik bernama Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU).

7. Joko Widodo

Sejak tahun 2007 juga lembaga penyelenggara pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Melalui aturan tersebut pemilihan umum di Indonesia hanya dilaksanakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Perbedaan yang hadir di masa presiden Joko Widodo adalah DK KPU bertransformasi menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Panwaslu berubah menjadi Bawaslu.

Itulah sejarah pemilu dari masa ke masa. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!




(det/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads