Kegiatan Ekstrakurikuler di UGM Bisa Dikonversi Jadi SKS Mulai Januari 2024

ADVERTISEMENT

Kegiatan Ekstrakurikuler di UGM Bisa Dikonversi Jadi SKS Mulai Januari 2024

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 21 Des 2023 14:00 WIB
Universitas Gadjah Mada
Kampus UGM. Foto: Humas UGM
Jakarta -

Universitas Gadjah Mada (UGM) implementasikan Peraturan Rektor Nomor 5 tahun 2023 tentang Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler per 1 Januari 2024. Dengan demikian, mahasiswa yang melakukan kegiatan luar kampus bisa rekognisi kegiatannya menjadi satuan kredit semester (SKS).

Direktur Kemahasiswaan UGM, Dr Sindung Tjahyadi menjelaskan ada tujuh bentuk kegiatan luar kampus atau ekstrakurikuler yang bisa dikonversi menjadi SKS, yaitu: lomba/kompetisi/festival, kewirausahaan, pemberdayaan masyarakat/komunitas, studi/riset/proyek mandiri, proyek sosial/kemanusiaan, organisasi dan kepemimpinan, serta olahraga dan seni.

Berbagai kegiatan ekstrakurikuler itu akan diberikan bobot setara dengan 1 atau 2 SKS. Menariknya mahasiswa bisa menjalankan kegiatan tersebut baik secara individu ataupun kelompok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler

Tentunya ada berbagai syarat yang perlu diperhatikan mahasiswa untuk merekognisikan kegiatan di luar kampus. Berikut syaratnya dikutip dari rilis resmi di laman UGM:

1. Mahasiswa aktif minimal semester 2

ADVERTISEMENT

2. Memiliki bukti fisik surat/dokumen terkait kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti

3. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti paling singkat selama 2 semester kecuali bagi kegiatan lomba/kompetisi/festival

4. Mengunggah data pendukung rekognisi melalui sistem informasi SImaster paling lambat 1 tahun sejak kegiatan ekstrakurikuler selesai dilaksanakan.

Proses Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler

1. Mahasiswa menyampaikan usulan melalui sistem informasi Simaster.

2. Menunggu proses verifikasi oleh tim verifikator administrasi. Proses verifikasi dilakukan pada data administrasi aktivitas kegiatan dan administrasi rekognisi yang diajukan mahasiswa.

3. Tim reviewer akan menilai dan memberikan rekomendasi atas rekognisi yang diajukan, hasil yang mungkin diterima mahasiswa adalah:

  • Rekognisi disetujui
  • Rekognisi ditolak
  • Kegiatan bisa sebagai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

"Tim reviewer ini akan merekomendasikan rekognisi yang diajukan ini apakah tidak diberikan pengakuan atau klaim diakui sebagai SKPI. Jika disetujui maka Direktorat Kemahasiswaan/Fakultas akan mengeluarkan sertifikat rekognisi setelah melalui proses yudisium,"ujar Sindung.

4. Bila disetujui menjadi SKS, selanjutnya program studi akan menentukan pengakuan dalam mata kuliah prodi atau mata kuliah lintas disiplin dengan kode universitas. Diketahui ada 20 mata kuliah konversi yang disediakan untuk rekognisi ekstrakurikuler di UGM.

Nah itulah informasi terkait proses rekognisi kegiatan luar kampus jadi SKS. Jadi tunggu apalagi detikers, yuk jadi mahasiswa aktif dan berprestasi!




(det/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads