Salah satu kebijakan dalam menggaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru-baru ini banyak diperbincangkan adalah gaji tunggal atau single salary. Apa itu gaji tunggal atau single salary bagi PNS?
Terkait gaji tunggal atau single salary tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa skema gaji ini mencakup banyak hal.
"Single salary itu juga termasuk misalnya bagian dari asuransinya, kesehatan, kematian, hari tua, itu semua jadi satu dalam perhitungan seperti itu (single salary)," katanya, dikutip dari detikfinance, Rabu (13/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komponen Gaji Tunggal atau Single Salary
Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji tunggal atau single salary adalah skema penggajian tunggal. Lewat skema gaji baru ini, PNS nantinya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari beberapa komponen.
Komponen yang terdapat dalam gaji tunggal atau single salary ini adalah unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Dalam menentukan besaran gaji tunggal ini, ada sistem grading yang memeringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.
Masing-masing grading nantinya akan dibagi menjadi beberapa langkah (step) dengan nilai rupiah yang berbeda. Dengan begitu, PNS yang memiliki jabatan yang sama berkemungkinan mendapatkan gaji yang berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan yang dinilai dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Adapun tunjangan kinerja PNS dengan skema single salary akan dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja, Sementera tunjangan kemahalan dibayarkan berdasarkan dengan tingkat kemahalan sesuai indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS.
Baca juga: 3 Jenis Jabatan PNS, Begini Penjelasannya |
Sudah Diterapkan Banyak Negara
Suharso menambahkan bahwa skema gaji tunggal atau single salary ini telah diterapkan oleh banyak negara di dunia, sehingga tak menutup kemungkinan juga pemerintah Indonesia menetapkannya juga.
"Negara-negara lain sudah banyak (yang menerapkan single salary). Benchmark kita kan, ke sana," jelasnya.
Manfaat dari gaji tunggal ini ini menurut Suharso adalah bisa menjadi proyeksi agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak kehilangan daya beli setelah pensiun. Hal yang akan menjadi perbedaan dengan skema saat ini adalah ASN akan mendapatkan honor lain di luar gaji pokok.
"Ada yang waktu dia beraktivitas, posisinya makin tinggi, gajinya makin tinggi, lalu dia dapat jabatan lain di luar Kementerian/Lembaganya terus dapat tambahan. Nah, kita ingin ada keadilan," tuturnya.
Kurangi Ketidakadilan bagi PNS
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, skema gaji tunggal ini tengah diuji oleh PNS di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pengujian tersebut dilakukan untuk menjawab keresahan warga yang menganggap bahwa single salary ini terkesan tidak adil. Anas memastikan bahwa skema ini akan mengurangi ketidakadilan yang sering ditemui oleh PNS.
"Nanti akan diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah). Tapi ini kan misal tidak ada perjalanan dinas, A, B, C, D honor-honor. Tapi bagi mereka yang ingin bekerja, dengan yang tidak kerja merasa bagaimana, merasa tidak dapat keadilan, yang kerja dapat sama dengan yang enggak kerja, ini yang sedang di pilot project," kata Anas.
(cyu/nwk)