3 Jenis Jabatan PNS, Begini Penjelasannya

ADVERTISEMENT

3 Jenis Jabatan PNS, Begini Penjelasannya

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 08 Sep 2023 11:30 WIB
Para calon PNS mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di Kantor Wali Kota Jaksel. Ada ribuan peserta yang mengikuti tes ini.
Kenali tiga jenis jabatan PNS jelang pembukaan seleksi CASN CPNS dan PPPK 2023. Begini penjelasannya. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Berbagai formasi dibuka di Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Sejumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersedia dalam beberapa jenis, mulai dari jabatan fungsional hingga jabatan pelaksana.

Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya bekerja pada instansi pemerintah.

Baik PNS dan PPPK diberi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya, seperti diterangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 1 Tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang CPNS dan PPPK dalam suatu satuan organisasi. Berikut jenis-jenis jabatan PNS:

Jabatan Fungsional PNS

Jabatan fungsional atau JF adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas terkait pelayanan fungsional, berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki JF di instansi pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Tanggung Jawab JF

PNS pejabat fungsional bertanggung jawab pada pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang berkaitan dengan tugas JF-nya. PNS JF dapat ditugaskan sebagai pemimpin unit organisasi. Berikut tanggung jawab JF:

  • Memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
  • Melaksanakan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah untuk mencapai target organisasi berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai ASN

Jenjang JF

Kategori JF yaitu JF keahlian dan JF keterampilan. JF keahlian ditetapkan berdasarkan karakteristik pekerjaan ranah kognitif yang dominan, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai jenjang pendidikan. Jenjangnya yaitu:

  • JF Ahli utama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi
  • JF Ahli madya: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi
  • JF Ahli muda: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan
  • JF Ahli pertama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar

Sedangkan JF keterampilan ditetapkan berdasarkan karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor yang dominan, yaitu keterampilan dan
perilaku sesuai jenjang pendidikan.

  • JF Penyelia: melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan
  • JF Mahir: melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan
  • JF Terampil: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan
  • JF Pemula: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan

Jabatan Pelaksana

Jabatan pelaksana adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, seperti tercantum dalam PermenpanRB No 45 Tahun 2022. Klasifikasi jabatan pelaksana terdiri dari:

Jabatan Pelaksana Klerek

Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.

Jabatan Pelaksana Operator

Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis bersifat umum.

Jabatan Pelaksana Teknisi

Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis bersifat spesifik.

Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan pimpinan tinggi atau JPT adalah sekelompok jabatan tinggi di instansi pemerintahan. Pegawai ASN yang menduduki JPT disebut pejabat pimpinan tinggi, seperti dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 11 Tahun 2017.

JPT terdiri dari JPT pratama, JPT madya, dan JPT utama. JPT berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN di instansinya. Berikut tugasnya:

JPT Pratama

  • Tersusunnya kebijakan yang mendukung pelaksanaan pembangunan
  • Teningkatan kapabilitas organisasi
  • Terwujudnya sinergi antar instansi dalam mencapai tujuan pembangunan
  • Terselesaikannya masalah yang memiliki kompleksitas dan risiko tinggi yang berdampak politis.

JTP Madya

  • Terwujudnya perumusan kebijakan yang memberikan solusi
  • Terlaksananya pendayagunaan sumber daya untuk menjamin produktivitas unit kerja
  • Terlaksananya penerapan kebijakan dengan risiko minimal
  • Tersusunnya program yang dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi
  • Terlaksananya penerapan program organisasi yang berkesinambungan
  • Terwujudnya sinergi antar pimpinan di dalam dan antar organisasi untuk mencapai tujuan pembangunan yang efektif dan efisien.

JPT Utama

  • Tersusunnya rumusan alternatif kebijakan yang memberikan solusi
  • Tercapainya hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi
  • Terwujudnya pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi
  • Terwujudnya kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai outcome organisasi.

JPT utama dan madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan presiden. Pengisiannya harus secara terbuka dan kompetitif, serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

JPT harus diisi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun. Setiap instansi pemerintah wajib menerapkan prinsip dan menghindari praktek yang dilarang dalam sistem merit pada setiap pelaksanaan pengisian jabatan, seperti diatur dalam PermenpanRB No 15 Tahun 2019.




(twu/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads