Dana Indonesiana adalah dana abadi kebudayaan besutan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kemendikbudristek, Restu Gunawan menuturkan, Dana Indonesiana dapat digunakan untuk para seniman melakukan ekspresi budaya, riset, mendokumentasikan kearifan lokal, proyek kepenulisan, dan lain sebagainya.
Menurutnya, Dana Indonesiana juga merupakan amanat dari Kongres Kebudayaan 2018 yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Ini bisa menggerakkan para pelaku budaya baik di pusat maupun di daerah," kata Restu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar para seniman dan budayawan bisa mendapatkannya, Restu menegaskan proposal yang diajukan tentunya harus berkualitas dan melalui seleksi ketat karena perbedaan antara jumlah sumber daya dan permintaan cukup besar.
"Kalau sekadar seperti itu-itu saja saya kira ya tetap agak sulit," ungkap Restu dalam SMB: Berkarya dan Berbudaya dengan Dana Indonesiana, Kamis (07/04/2022).
Kepala Divisi Keuangan Lembaga Pengelola Dana Keuangan (LPDP) Juni Dearmanita dalam kesempatan yang sama menuturkan, berdasarkan Perpres 111/2021, Kemendikbudristek dan LPDP adalah yang bertanggung jawab melaksanakan program hasil dana kelolaan ini. Kemendikbudristek bertugas mempersiapkan, membuat perencanaan, melaksanakan, dan melakukan monitoring evaluasi. Sementara, LPDP adalah pihak yang mempersiapkan dana.
Juni menyebutkan, syarat-syarat untuk para penerima manfaat ditentukan oleh Kemendikbudristek. Ketika penerima sudah dinyatakan sah oleh Kemendikbudristek, LPDP kemudian akan menentukan cara memberikan dana tersebut.
"Kemudian jumlahnya berapa itu semua yang menentukan Kemendikbudristek," imbuhnya.
Pencairan Dana Indonesiana kepada para seniman dilakukan dalam dua tahap. Dukungan biaya pertama yang disalurkan yakni 70-80 persen.
"LPDP nanti akan memberikan untuk pertama 70-80 persen dari total anggaran yang sudah disampaikan, lalu si beneficiary (penerima) menggunakan dana tersebut setelah itu mereka harus melakukan pertanggungjawaban," jelas Juni.
"Tahap kedua antara 30 sampai 20 persen untuk digunakan kembali melaksanakan program yang sudah disampaikan proposalnya tadi," lanjutnya.
Juni menyampaikan, di akhir program, penerima wajib menyusun pertanggungjawaban karena setiap kali ada penggunaan APBN, dana harus dipertanggungjawabkan sesuai tata kelola keuangan negara. Bagi seniman dan budayawan yang hendak mengajukan proposal, pendaftaran Dana Indonesiana dapat langsung dilakukan di danaindonesiana.kemdikbud.go.id.
(nah/nwy)