Kaleidoskop Pendidikan 2021: Hapus UN hingga Bye Jurusan IPA, IPS & Bahasa

ADVERTISEMENT

Kaleidoskop Pendidikan 2021: Hapus UN hingga Bye Jurusan IPA, IPS & Bahasa

Kristina - detikEdu
Rabu, 22 Des 2021 11:30 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim rapat bareng Komisi X DPR. Dalam pemaparannya, Nadiem menjelaskan soal seleksi PPPK guru atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Selama tahun 2021 ada banyak kebijakan baru yang dibuat oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Setiap kebijakan menuai pro dan kontra.

Beberapa kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut berfokus pada pelaksanaan program Merdeka Belajar. Mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), pendidikan vokasi, hingga pendidikan tinggi.

Dirangkum detikEdu, berikut sejumlah kebijakan dalam bidang pendidikan yang dibuat oleh Menteri Nadiem di tahun 2021:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. UN Dihapus Diganti dengan Asesmen Nasional

Pada awal tahun 2021, tepat pada 1 Februari 2021 Ujian Nasional resmi ditiadakan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Nadiem menilai Ujian Nasional atau UN bersifat diskriminatif. Pasalnya, nilai dapat diusahakan dengan melalui bimbingan belajar yang mana hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh kalangan keluarga mampu. Sedangkan, dari keluarga kurang mampu tidak bisa mengusahakannya.

ADVERTISEMENT

"Udah nggak ada Ujian Nasional semuanya senang. Udah nggak ada Ujian Nasional itu luar biasa diskriminatifnya karena yang mampu bimbel kalau dengan Ujian Nasional yang hubungannya dengan subjek, itu ya yang anak-anak atau keluarga yang mampu ya bisa bimbel, ya kan. Dan yang nggak mampu, ya nggak bisa. Berarti mereka dapat angka rendah gitu. Jadi kita udah ubah," tegas Nadiem dalam Konferensi Pendidikan pada Rabu (14/07/2021) lalu.

Sebagai gantinya, Kemendikbudristek mengeluarkan program baru yang dinamakan Asesmen Nasional. Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.

Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

2. Pengadaan PPPK Guru

Pengadaan guru ASN dengan perjanjian kerja atau ASN-PPPK tahun 2021 juga sempat menjadi kontroversi. Mulai dari nilai ambang batas atau passing grade yang dianggap terlalu tinggi hingga kebijakan afirmasi yang diberikan untuk para guru honorer.

Pada pengumuman hasil PPPK Guru tahap pertama, yang mana diperuntukkan bagi guru honorer, awalnya diumumkan sebanyak 94 ribu guru honorer akan segera diangkat menjadi guru PPPK. Namun, terdapat desakan dari sejumlah pihak hingga akhirnya dilakukan kebijakan afirmasi tambahan dan diperoleh sebanyak 173.329 guru honorer berhasil lolos.

Pada momen Hari Guru Sedunia, Selasa (5/10/2021), Nadiem menyebut dirinya akan berupaya memprioritaskan kesejahteraan para guru. Dia juga berjanji akan meningkatkan kualitas para pendidik demi kemajuan Indonesia.

"Selain itu kami juga berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dengan menyelenggarakan seleksi guru ASN-PPPK dengan afirmasi bagi bagi pelamar yang sudah memiliki sertifikat pendidik, yang berusia lebih dari 35 tahun, penyandang disabilitas, dan berasal dari THK II dan aktif mengajar selama paling tidak tiga tahun," papar Nadiem dalam pidatonya.

3. Kebijakan PTM Terbatas di Tengah Pandemi

Pandemi COVID-19 yang terjadi pada tahun 2020 membuat kegiatan belajar-mengajar berubah dari pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pandemi masih berlanjut dan angka kasus positif tinggi di tahun 2021.

Di sisi lain, PJJ menimbulkan dampak yang mengkhawatirkan siswa, baik bagi kognitif maupun psikologis anak. Hal tersebut yang mendorong Nadiem memutuskan agar siswa segera sekolah tatap muka.

"Bapak dan ibu anggota Komisi X sudah tahu, saya dari bulan Januari, bahkan dari tahun kemarin, saya dan tim kami di Kemendikbudristek posisinya sudah jelas, secepat dan seaman mungkin semua anak harus balik sekolah, itu posisi kita sudah sangat jelas," kata Nadiem dalam raker dengan Komisi X DPR RI yang disiarkan akun YouTube DPR, Senin (23/8/2021) lalu.

4. Kontroversi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Di penghujung Agustus 2021, Nadiem meneken Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permendikbud yang menjadi angin segar bagi para korban kekerasan seksual tersebut justru disebut melegalkan praktik perzinahan oleh sejumlah pihak. Namun, anggapan tersebut ditampik oleh Kemendikbudristek.

Nadiem menegaskan, fokus Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah pada satu jenis tindak kekerasan. Peraturan tersebut tidak membahas aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan etika diluar tindak kekerasan seksual.

"Kami ingin menegaskan kembali bahwa Permendikbud ini hanya menyasar kepada satu jenis kekerasan, yaitu kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas," jelas Nadiem.

Merujuk pada Pasal 1, definisi kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

5. Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa

Di tahun ini, Kemendikbudristek tengah menggodok kurikulum baru yang rencananya akan diterapkan pada tahun 2022 mendatang. Kurikulum ini juga disebut lebih fleksibel yang memungkinkan siswa belajar sesuai minatnya, tanpa penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan, sekolah dapat menggunakan kurikulum prototipe sebagai alat untuk melakukan transformasi pembelajaran.

"Kurikulum prototipe tidak disebut sebagai Kurikulum 2022 karena pada tahun 2022 sifatnya opsional. Kurikulum prototipe hanya akan diterapkan di satuan pendidikan yang berminat untuk menggunakannya sebagai alat untuk melakukan transformasi pembelajaran," kata Nino pada detikEdu, Senin (20/12/2021) kemarin.




(kri/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads