Menghitung Peninjauan Masa Kerja PNS, Bagaimana Caranya?

ADVERTISEMENT

Menghitung Peninjauan Masa Kerja PNS, Bagaimana Caranya?

Puti Yasmin - detikEdu
Kamis, 07 Okt 2021 11:43 WIB
220 CPNS formasi 2018 dalam lingkup Kantor Kemenag Aceh dilantik sebagai PNS (dok. Istimewa)
Foto: (dok. Istimewa)/Menghitung Peninjauan Masa Kerja PNS, Bagaimana Caranya?
Jakarta -

Setiap PNS yang pernah bekerja di instansi lain bisa melakukan peninjauan masa kerja. Namun, masih banyak yang tidak mengetahui cara menghitung peninjauan masa kerja PNS.

Salah satu PNS yang bisa mengajukan peninjauan masa kerja adalah guru. Nantinya, lamanya masa kerja sebelum menjadi PNS akan menjadi pertimbangan untuk menentukan gaji pokok. Bagaimana caranya?

Peninjauan Masa Kerja PNS:

  • Ketentuan Peninjauan Masa Kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ayat 13, masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum dan tiap-tiap tidak kurang dari 1 tahun dan tidak terputus akan diperhitungkan sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak 8 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman BKD Kabupaten Trenggalek, selain ketentuan di atas ada beberapa ketentuan lain dalam peninjauan masa kerja PNS, seperti

-Selama menjadi Pegawai Negeri, kecuali selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara;
-Selama menjadi Pejabat Negara;
-Selama menjalankan tugas pemerintahan, antara lain masa penugasan sebagai :

a. Lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. Pegawai tidak tetap dengan Kep. Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat;
c. Perangkat Desa
d. Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;
e. Petugas pada pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN.

-Selama menjalankan kewajiban untuk membela negara
Antara lain masa penugasan sebagai :

a. Prajurit Wajib;
b. Sukarelawan.

-Selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah (BUMN dan BUMD).


  • Persyaratan Peninjauan Masa Kerja

Syarat peninjauan masa meliputi beberapa dokumen, sebagai berikut

-Fotokopi sah SK CPNS, PNS dan Pangkat Terakhir
-Fotokopi sah Kartu Pegawai
-Fotokopi sah DP-3 Tahun Terakhir.
-Fotokopi sah Ijazah awal s/d terakhir.
-Fotokopi sah SK Honor dari awal melaksanakan tugas hingga terakhir pada instansi pemerintah maupun swasta (bagi honorer pada sekolah swasta SK ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan bagi yang bekerja pada instansi swasta ditandatangani oleh Direktur).
-Fotokopi sah Surat Perjanjian Kerja.
-Fotokopi sah Surat Keputusan Pemberhentian sebagai tenaga Honor.
-Daftar Riwayat Hidup dan Riwayat Pekerjaan.
-Berkas disusun sesuai urutan diatas dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap.

Demikian cara menghitung peninjauan masa kerja PNS. Semoga beruntung, detikers!




(pay/lus)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads