Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki pangkat yang berbeda-beda. Hal itu pula yang membedakan peran serta tanggung jawab yang diemban dalam kepangkatan PNS.
Dikutip dari laman resmi BKPSDM Barito Selatan, berikut pangkat dan golongan PNS yang perlu diketahui detikers.
Kepangkatan PNS:
- 1. Juru Muda (golongan I)
- 2. Juru Muda Tingkat I (golongan I)
- 3. Juru (golongan I)
- 4. Juru Tingkat I (golongan I)
- 5. Pengatur Muda (golongan II)
- 6. Pengatur Muda Tingkat I (golongan II)
- 7. Pengatur (golongan II)
- 8. Pengatur Tingkat I (golongan II)
- 9. Penata Muda (golongan III)
- 10. Penata Muda Tingkat I (golongan III)
- 11. Penata (golongan III)
- 12. Penata Tingkat I (golongan III)
- 13. Pembina (golongan IV)
- 14. Pembina Tingkat I (golongan IV)
- 15. Pembina Utama Muda (golongan IV)
- 16. Pembina Utama Madya (golongan IV)
- 17. Pembina Utama (golongan IV)
Sementara itu, setiap PNS akan mendapatkan kenaikan pangkat golongan PNS berdasarkan pendidikan. Kenaikan reguler dilakukan setiap 1 April dan 1 Oktober di setiap tahun apabila PNS telah memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kenaikan PNS berdasarkan pendidikan ini dilakukan asal tak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler tertinggi diberikan kepada PNS berdasarkan ijazah yang dimilikinya.
-Pengatur Muda: Ijazah Sekolah Dasar (SD), MI;
-Pengatur: Ijazah SMP/MTs atau SLTP Umum;
-Pengatur Tingkat I: Ijazah SLTP Kejuruan seperti Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP), Sekolah Keterampilan Keluarga Pertama (SKKP), Sekolah Teknik (ST);
-Penata Muda Tingkat I: Ijazah SLTA Umum atau Kejuruan seperti SMU/SMA/MA/SMK/STM/SMEA/SKKA atau SLTA Kejuruan 3 dan atau 4 tahun, Ijazah Diploma I, dan Diploma II;
-Penata: Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat;
-Penata Tingkat I: Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV;
-Pembina: Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau ijazah lain yang setara;
-Pembina Tingkat I: Ijazah Doktor (S.3)
Nah, detikers sudah tahu kan seperti apa kepangkatan PNS di pemerintahan?
(pay/lus)