Ketentuan Penghargaan Kepada PNS & Daftar yang Bisa Didapat

ADVERTISEMENT

Ketentuan Penghargaan Kepada PNS & Daftar yang Bisa Didapat

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 04 Okt 2021 13:40 WIB
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD-CPNS) tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Banda Aceh, Aceh. Selasa (14/9/2021). Pemprov Aceh tahun 2021 membuka formasi PNS sebanyak 3.470 orang yang akan ditempatkan di sejumlah intansi kabupaten/kota, sedangkan jumlah peserta yang mengikuti tes CPNS sebanyak 57.684 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Foto: ANTARA FOTO/AMPELSA/Ketentuan Penghargaan Kepada PNS & Daftar yang Bisa Didapat
Jakarta -

Penghargaan kepada PNS diatur dalam pasal 82 hingga 85 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di samping itu, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 231-237.

Apa yang dimaksud dengan penghargaan pegawai negeri?

Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 82 disebutkan, penghargaan bagi PNS diberikan bagi mereka yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas. Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 juga dinyatakan hal yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas penghargaan apa saja yang diberikan kepada PNS sesuai yang diatur dalam kedua ketentuan di atas? Simak bunyinya, berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut.

Bentuk-bentuk Penghargaan Pegawai Negeri Sipil

UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 83

Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat berupa pemberian:

ADVERTISEMENT

a. tanda kehormatan;

b. kenaikan pangkat istimewa;

c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau

d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 232

Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 231, dapat berupa pemberian:

a. tanda kehormatan;

b. kenaikan pangkat istimewa;

c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau

d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Selanjutnya, dalam pasal 233 PP Nomor 11 Tahun 2017 dicatat, pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana pasal 232 (a), diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Pada pasal berikutnya juga dikatakan, penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa seperti pasal 232 (b) diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan.

Dalam pasal 235 PP Nomor 11 Tahun 2017, penghargaan berupa kesempatan tambahan dalam mengembangkan kompetensi seperti disebutkan pada pasal 232 (c), diperuntukkan bagi PNS yang nilai kinerjanya sangat baik, berdedikasi, dan punya loyalitas tinggi pada organisasi, serta merupakan pengembangan kompetensi sebagaimana dalam pasal 203.

Kemudian, pada pasal 236 ditulis, penghargaan sebagaimana pasal 232 (b) dan (c) diberikan setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS atas usul pimpinan unit kerja.

Mengenai penghargaan berupa kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan, dalam pasal 237 disebutkan bahwa tata caranya diatur dengan Peraturan Presiden.

Sudah jelas bukan, penghargaan kepada PNS diatur dalam undang-undang serta bentuknya apa saja, detikers?




(nah/pay)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads