Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib untuk mengakses fasilitas umum tertentu. Saat melakukan scan barcode, masing-masing pengguna akan mendapatkan notifikasi berwarna merah, kuning, atau hijau. Apa artinya?
PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk kepentingan pelacakan dan penghentian penyebaran COVID-19. Sistem ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
Aplikasi tersebut menyimpan database status vaksinasi masyarakat. Pemerintah juga telah memberikan izin kepada operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR. Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, dilansir dari laman Kemenkes, Senin (6/9/2021).
Arti Warna Barcode di Aplikasi PeduliLindungi
Selain digunakan sebagai syarat penerbangan, aplikasi PeduliLindungi juga digunakan untuk menunjukkan sertifikat vaksin saat masuk pusat perbelanjaan.
Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, akan muncul tiga warna saat pengguna melakukan scan pada barcode melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketiga warna tersebut yang akan menentukan apakah masyarakat diperbolehkan untuk masuk tempat perbelanjaan.
"Salah satu yang sedang kita matangkan untuk proses uji cobanya ya, kita ke mall, kita menggunakan aplikasi PeduliLindungi nanti akan ada barcode merah, kuning, hijau," kata dr. Siti Nadia dalam konferensi daring beberapa waktu lalu.
Berikut arti warna merah, kuning, dan hijau yang muncul saat scan barcode
1. Warna Merah
Warna merah artinya pengunjung merupakan kasus positif COVID-19 atau dalam kondisi kontak erat dengan COVID-19. Pengunjung yang mendapati barcode warna merah tidak diperbolehkan masuk tempat umum dan disarankan untuk isolasi. Warna merah juga menandakan bahwa pengunjung belum mendapatkan vaksinasi, baik dosis pertama maupun kedua.
"Kalau merah sudah pasti tidak diizinkan masuk ya, karena artinya dia adalah kasus positif COVID-19 dan kontak erat yang artinya harus melakukan isolasi atau karantina," ungkap dr. Siti.
2. Warna Kuning
Warna kuning atau oranye artinya pengunjung telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Pengunjung yang mendapatkan barcode warna ini diperbolehkan mengakses tempat umum dengan syarat mengikuti kebijakan standar protokol kesehatan yang diterapkan oleh pengelola tempat yang dikunjungi.
"Tapi kalau kuning atau hijau itu masih memungkinkan untuk masuk tetapi kemudian akan diatur penerapannya sesuai dengan standar protokol kesehatan ya," ucapnya.
3. Warna Hijau
Warna hijau artinya pengunjung dalam kondisi aman karena telah mendapatkan vaksin dosis lengkap. Dia diperbolehkan untuk mengakses fasilitas umum. Namun, dr. Siti menegaskan, tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
"Jadi kalau hijau nanti apa yang nanti protokol kesehatan dilakukan di sana. Kemudian kalau kuning tanda protokol kesehatan seperti apa yang akan dilakukan di daerah dengan warna-warna atau zona-zona kuning," paparnya.
detikers, sudah paham kan sekarang arti warna merah, kuning, dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi? Selalu taati protokol kesehatan ya!
(kri/nwy)