Pemerintah Kota Tangerang tengah mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Hal ini merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Jawa dan Bali
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan salah satu poin yang berbeda dalam penerapan PPKM terbaru adalah pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Terlebih saat ini Kota Tangerang berada di level 3 untuk pemberlakukan PPKM 24-30 Agustus 2021.
"Dalam Inmen yang baru pembelajaran tatap muka diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah diizinkan melaksanakan PTM, Arief menyebut kegiatan ini dibatasi dengan kapasitas maksimal yang berbeda untuk setiap jenjangnya.
"Dengan kapasitas maksimal sebanyak 50% dari kapasitas per kelas," katanya.
"Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100%, serta PAUD maksimal 33%," imbuhnya.
Lebih lanjut Arief memaparkan sejauh ini Pemkot Tangerang telah mengantisipasi kegiatan PTM dengan melakukan vaksinasi bagi pelajar dan remaja. Ia menyebut pihaknya juga siap untuk membantu Pemprov Banten dalam vaksinasi bagi pelajar di jenjang SMA sederajat
"Sekarang untuk dosis satu 50.696 orang dan dosis dua sebanyak 17.306 orang," jelasnya.
"Untuk yang SMA sederajat juga sedang diupayakan agar nantinya PTM bisa optimal," tambahnya.
Dengan aturan PPKM yang baru, Pemkot Tangerang saat ini sedang melakukan persiapan untuk mendukung proses PTM terbatas untuk PAUD hingga SMP. Hal ini mengingat instruksi tersebut baru saja dikeluarkan dan memerlukan sosialisasi lebih lanjut.
"Karena instruksinya baru keluar jadi kita sedang persiapkan dan sosialisasi aturannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Adapun kebijakan tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
(mul/mpr)